Penemuan Mayat di Denpasar
UPDATE Pengungkapan Pembunuhan Wanita di Denpasar Hampir Sebulan, Polisi: Akibat Proses Penyelidikan
Pengungkapan kasus pembunuhan di sebuah homestay Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali berlangsung hampir sebulan
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Pengungkapan kasus pembunuhan di sebuah homestay Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali berlangsung hampir sebulan lamanya.
Ditanya mengenai kendala apa saja yang terjadi setelah kasus pembunuhan ini mencuat pada Sabtu 16 Januari 2021 dan pada Jumat 12 Februari 2021 hingga polisi baru menemukan hasil, Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro pun menjelaskannya kepada awak media yang datang saat pers rilis di Polda Bali pada Senin 15 Februari 2021.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini dikatakannya tidak ada kendala, hanya saja ada proses penyelidikan yang mungkin jadi pertimbangan dalam pengungkapannya.
"Selama satu bulan kami tidak ada kendala, hanya namanya proses penyelidikan tentu saja kita ada hal-hal yang mungkin menjadi pertimbangan dalam proses penyelidikan.
• Kronologi Pembunuhan Wanita Subang di Bali, Polisi Sebut Pelaku Sudah Berencana Lakukan Pencurian
Saya rasa waktu satu bulan untuk mengungkap proses pembunuhan," ujar Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada Senin 15 Februari 2021.
Lebih lanjut dalam keterangannya saat didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Ia menyebut justru harusnya pengungkapan ini bisa menjadi prestasi dan anggota yang terlibat bisa mendapatkan apresiasi atas pengungkapan kasus pembunuhan ini.
Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menepis jika pengungkapan ini menuai kendala, mengingat kasusnya yang berjalan hampir sebulan lamanya.
"Ini ada prestasi dan apresiasi kepada anggota-anggota di lapangan.
Pagi hingga malam mereka tidak ada henti-hentinya melakukan penyelidikan," tambahnya.
Kronologi Pembunuhan
Seperti diberitakan, usai sudah pengejaran pelaku pembunuhan Dwi Farica Lestari (23), perempuan asal Subang, Jawa Barat yang meninggal dengan kondisi mengenaskan.
Pembunuhan yang terjadi sebuah kamar homestay di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali pada Sabtu 16 Januari 2021 pukul 02.30 wita.
Dilakukan pengejarannya oleh Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan hingga ke Pulau Jawa.
Pelaku pembunuhan tersebut yakni Wahyu Dwi Setyawan (23) asal Jember, Jawa Timur yang berhasil diringkus di tempat mertuanya (istri) di Kelurahan Kraton, Kencong, Jember, Jawa Timur pada Jumat 12 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 wita.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pelaku Pembunuhan Wanita Subang di Bali Ternyata Residivis Kasus Pencurian
Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku.
Masing-masing satu sepeda motor Honda Vario 125 warna putih plat DK 5326 EF, senjata tajam jenis kerambit, helm ojek online (ojol) dan sandal jepit milik pelaku.
Mengenai kasus pembunuhan janda tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro pun memberikan tanggapan.
Saat pers rilis di depan gedung Dit Reskrimum Polda Bali pada Senin 15 Februari 2021, Kombes Pol Djuhandani mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah hampir satu bulan.
Usai melakukan penyelidikan dan olah TKP, kemudian mendapatkan keterangan saksi-saksi dan ciri-ciri pelaku pembunuhan, polisi kemudian mencari keberadaannya.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota Tim Gabungan Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku. Dimana pelaku ini ternyata bersembunyi di rumah mertuanya di Jember, Jawa Timur," ujarnya Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
"Saat diinterogasi, pelaku memang mengakui perbuatannya dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis kerambit," jelas Dir Reskrimum Polda Bali tersebut.
Didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya serta Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika KP.
Mantan Kasubdit IV/ Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu pun menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan dan pemberatan.
Ia menceritakan kasus inj bermula saat pelaku dan korban janjian untuk bertemu di TKP, setelah berkomunikasi melalui pesan singkat MiChat pada Sabtu 16 Januari 2021 pukul 01.00 wita.
Baca juga: UPDATE - Pelaku Pembunuhan di Panjer Denpasar Berawal dari Pencarian Pertemanan di Aplikasi MiChat
Beberapa saat kemudian pelaku yang datang didekat TKP menggunakan sepeda motor Vario DK 5326 EF, menunggu korban di depan ruko depan gang homestay.
Dalam kondisi hujan, pelaku kemudian datang ke TKP dan langsung menuju ke kamar korban di lantai II.
"Korban dan pelaku sendiri sempat melakukan hubungan badan. Namun sebelum transaksi dibayarkan pelaku, korban sudah terlebih dahulu di bunuh," lanjut Kombes Pol Djuhandani.
Dalam keterangan lebih lanjut, pelaku yang merupakan buruh bangunan dan mantan driver ojol tersebut lantas mengambil handphone dan dompet korban yang berisi uang tunai Rp 700 ribu.
Padahal saat itu, Wahyu Dwi belum membayar layanan korban dan malah tertarik untuk mengambil barang-barang milik Dwi Farica Lestari.
Mengetahui hal tersebut, sontak korban berdiri tanpa busana disamping tempat tidur dan langsung berteriak meminta tolong, mendengar teriakan korban,pelaku justru naik pitam.
Wahyu Dwi kemudian membekap korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri, selanjutnya tangan kanan pelaku mengambil kerambit yang disimpan di saku celananya diatas tempat tidur.
Diketahui senjata tersebut dibawa dan telah disiapkan oleh pelaku saat berada di kosnya di Jalan Pulau Kawen, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Tak berpikir panjang, pelaku langsung menusuk bagian leher korban dan diketahui tusukkan yang dilayangkan pelaku sebanyak 4 kali.
"Pada leher korban terdapat luka tusukkan bekas senjata tajam. Ada 3 luka di leher sebelah kiri dan kanan, 1 luka tusuk di tengah dan luka di leher kanan itu memotong pembuluh nadi besar korban.
Diduga karena pembuluh nadi yang terpotong, menyebabkan korban bernama Dwi Farica Lestari meninggal dunia," terangnya.
Dalam keterangan Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pelaku sebelum melakukan aksinya diduga sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya tersebut.
"Kita duga, pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Itu diketahui, karena saat sebelum janjian dengan korban melalui pesan singkat disalah satu aplikasi, pelaku sudah menyiapkan pisau jenis kerambit untuk menguasai barang-barang milik korbannya," tambahnya.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku lalu membawa handphone dan dompet korban, kemudian ia kabur melalui balkon belakang kamar korban.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, pelaku yang kabur menuju kosnya tidak jadi menyimpan HP dan dompet korban.
Ia diketahui membuang handphone dan dompet korban ke sungai dekat Jalan Pulau Kawe, Denpasar Selatan, Kota Denpasar serta diketahui Wahyu Dwi hanya mengambil uang tunai milik korbannya.
Terkait barang milik korban, Dir Reskrimum menambahkan hingga kini barang milik korban belum ditemukan oleh petugas kepolisian.
"Belum, masih dilakukan perkembangan lebih lanjut terkait barang bukti milik korbannya," jelasnya.
Sementara itu, dalam keterangannya Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Pelaku diketahui telah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan di Lapas Jember, Jawa Timur karena mencuri di salah satu konter handphone di wilayah kampung halamannya.
"Hasil perkembangan, pelaku pernah mendekam dipenjara karena kasus pencurian pada tahun 2016. Motifnya karena ekonomi, sama seperti kasus pembunuhan ini juga, niat untuk mencuri atau menguasai barang korbannya,"
"Dari kejadian ini, pelaku Wahyu Dwi Setyawan dikenakan pasal 340 KUHP atau Pasal 365 KUHP," tutup Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Senin 15 Februari 2021.(*)