Berita Denpasar
Sidak Prokes di Kelurahan Dauh Puri Denpasar Bali, 16 Pelanggar Dirapid Antigen, Ini Hasilnya
“Sebanyak 16 pelanggar kami beri peringatan, sedangkan 8 orang langsung didenda karena tidak menggunakan masker,” katanya.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa 16 Februari 2021, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan.
Sidak ini digelar di wilayah Kelurahan Dauh Puri tepatnya di seputaran Jalan Nusa Kambangan, Jl Pulau Buru, Jalan Diponegoro dan jalan Maluku.
Selain sidak, para pelanggar prokes juga langsung menjalani rapid test antigen di tempat.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam sidak kali ini terjaring sebanyak 24 orang pelanggar.
“Sebanyak 16 pelanggar kami beri peringatan, sedangkan 8 orang langsung didenda karena tidak menggunakan masker,” katanya.
Baca juga: Lalai Terapkan Prokes hingga Tercipta Kerumunan, Satpol PP Badung Panggil Tiga Pengusaha
Baca juga: Masih Ada Pelanggar Prokes di Denpasar Bali, 13 Orang Terjaring Sidak Satpol PP
Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, pelanggar juga menjalani rapid test antigen di tempat.
Dari 24 orang, 16 pelanggar prokes dites antigen.
Tes ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, apalagi bagi pelanggar yang sangat rentan tertular Covid-19.
“Hasilnya semuanya negatif Covid-19,” katanya.
Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Baca juga: Kepolisian Pastikan Prokes di Vihara Saat Perayaan Imlek, Antisipasi Klaster Covid-19 di Klungkung
Baca juga: Tetap Pantau Pelaksanaan Prokes, Satpol PP Badung Tekankan Setiap Kegiatan Maksimal 50 Orang
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.
Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidak-protokol-kesehatan-di-kelurahan-dauh-puri.jpg)