Hervina, Guru Viral Unggah Gaji Dipecat Akan Kembali Mengajar, Kepala Sekolah Minta Maaf

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid, yang turut hadir dalam RDP tersebut menegaskan bahwa Hervina kembali mengajar di SD Neger

Editor: Kambali
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan membahas kasus Hervina, guru honor yang dipecat melalui pesan singkat akibat postingan rincian gaji selama 4 bulan senilai Rp 700 ribu, Selasa, 16 Februari 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, BONE - Hervina (34), guru honorer yang dipecat Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 169 Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, akibat mengunggah rincian gaji senilai Rp 700.000 selama empat bulan ke media sosial akhirnya bisa kembali mengajar.

Kepala SDN 169 Sadar, Hamsinah, mengatakan akan kembali menerima Hervina mengajar di sekolahnya saat diundang dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone, Selasa, 16 Februri 2021. 

Hamsinah juga meminta maaf atas pemecatan yang telah dilakukannya. 

Baca juga: Curhat Guru Honorer di Bali, Gaji Sebulan Hanya Rp500 Ribu, Nurjaya: Kerja Jendral Gaji Kopral

Hervina pun bersyukur bisa kembali mengajar di sekolah tempatnya mengabdi selama 16 tahun terakhir. 

"Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan kesalahpahaman ini dan Ibu Kepala Sekolah yang selama ini saya anggap sebagai orangtua telah meminta maaf," kata Hervina saat dihubungi, Rabu, 17 Februari 2021.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid, yang turut hadir dalam RDP tersebut menegaskan bahwa Hervina kembali mengajar di SD Negeri 169 Sadar.

Dinas Pendidikan Bone juga akan memperbarui surat keputusan (SK) pengangkatan honorer Hervina yang telah berakhir pada 2020.

Baca juga: Rahasia Guru Honorer Hervina Diungkap Pihak Sekolah, Posting Gaji di Facebook

"SK pengangkatan honorer akan kami perbarui karena SK yang dipegang oleh Hervina sebenarnya berakhir di tahun 2020," kata Andi Syamsiar Halid melalui sambungan telepon.

Kabar tentang Hervina, warga Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, ini menjadi viral usai dipecat lantaran mengunggah rincian gaji di media sosial.

Pemecatan itu dilakukan suami dari kepala sekolah tempatnya mengajar dan dilakukan melalui pesan singkat.

Sebelumnya Disdik Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyatakan hingga kini Hervina masih berstatus sebagai guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 169 Sadar. 

Saat ini, Dinas Pendidikan Bone sedang berupa memediasi Hervina dengan Kepala SDN 169 Sadar, Hamsinah.

"Kami dari dinas telah dua kali menggelar pertemuan tetapi hingga saat ini guru honorer yang bersangkutan belum hadir, jadi kami hanya mendapat keterangan dari pihak kepala sekolah" kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid, saat dihubungi Kompas.com, Selasa, 16 Februari 2021. 

Baca juga: PGRI Sebut Guru Honorer Hervina Dipecat Bukan Karena Posting Gaji di Facebook, Ini Alasan Sebenarnya

Terkait klaim Hamsinah bahwa jumlah guru di SDN 169 Sadar sudah lebih dari cukup, Andi Syamsiar tidak menampiknya. 

"Jumlah murid di sekolah tersebut sebanyak 80 murid sementara guru telah berjumlah 10 orang jadi kami rasa itu sudah melebihi kuota mengajar," kata Andi Syamsiar. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved