Praperadilan Agung Mahendra Ditolak, Polresta Denpasar: Kami Bekerja Secara Profesional
Praperadilan Agung Mahendra Ditolak, Polresta Denpasar: Kami Bekerja Secara Profesional
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR- Polresta Denpasar memenangkan gugatan pra peradilan yang digugat Owner Indotrader Academy Anak Agung Gede Mahendra di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu 16 Februari 2021.
Gugatan itu terkait penetapan status tersangka dugaan penipuan kepada Agung Mahendra.
"Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua Majelis Hakim, Hari Supriyanto.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Pengacara: Sudah Didenda tapi Masih Dipidana
Dalam surat putusannya, Hakim menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur.
Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (dumas), lalu berlanjut ke laporan polisi, penyelidikan, meningkat ke penyidikan hingga penetapan status tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang diajukan ke persidangan, Hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan telah melalui proses gelar perkara.
Baca juga: 1.500 Anggota, Kendaraan Taktis, dan Barakuda Siaga di Persidangan Praperadilan Rizieq Shihab
Oleh karenanya, Hakim mengatakan permohonan pra peradilan pemohon tidak beralasan.
Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atas laporan siswanya berinisial NBL (19) karena diduga melakukan penipuan Rp 45 juta.
Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari.
Lalu NBL tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan, selain itu, dirinya tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan.
Menanggapi putusan Hakim, I Wayan Adimawan selaku pengacara Mahendra mengatakan menghormati putusan hakim.
"Kita akan diskusikan dengan klien untuk langkah selanjutnya," ujarnya.
Sementara itu, Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar Iptu M Reza Pranata menyampaikan dari awal yakin pengadilan tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.
"Kami bekerja profesional, mulai dari menerima laporan, penyelidikan hingga ke penyidikan," imbuhnya.
Sementara Pengacara NBL, Ida Bagus Surya Prabawa mengapresiasi proses hukum yang berjalan di PN Denpasar.
Ia menegaskan, pihaknya akan kembali melaporkan Mahendra atas dugaan fitnah terhadap orangtua kliennya di media sosial.
Dimana, orangtua NBL dituduh ingin menguasai Indotrader Academy. Padahal, tuduhan itu tidak benar.(*)