Berita Gianyar

Sulinggih di Gianyar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Begini Reaksi PHDI Bali

Oknum sulinggih cabul ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bali.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Komang Agus Ruspawan
TRIBUNPEKANBARU
ilustrasi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum sulinggih di Gianyar. 

Bendesa Adat Tegallalang I Made Kumara Jaya saat ditanya apakah yang bersangkutan menyandang gelar dwijati dengan mekanisme yang berlaku, ia mengaku tidak mengetahui. Dia beralasan baru menjabat sebagai bendesa sekitar sepekan lalu. 

"Saya baru ngayah sebagai Bendesa seminggu lalu. Jadi terkait kapan terjadi pediksan, tyang tidak tahu menahu. Juga bukan kewenangan saya,” ujarnya. 

Menurut Kumara, proses dwijati semestinya melibatkan Tri upasaksi. Di antaranya prajuru, guru nabe, dan memenuhi syarat yang ditentukan.

"Setahu kami, memang harus ada Tri upasaksi. Itu yang tyang tidak tahu juga. Karena saat itu tyang tidak ada kewenangan menanyakan," jelasnya.

Sementara itu, I Made Kumara Jaya, mantan Bendesa Tegalalang saat ditanyai proses dwijati oknum sulinggih ini, ia pun berusaha mengingat-ingat.

Dalam beberapa menit, ia pun akhirnya mengingat bahwa pernah diundang oleh yang bersangkutan ketika akan melakukan dwijati. 

Namun dikarenakan undangan tersebut hanya bersifat lisan, karena itu ia selaku prajuru tidak hadir.

Terlebih lagi, prosesi dwijati tidak dilakukan di kediaman yang bersangkutan. Tetapi dilakukan di luar Kabupaten Gianyar. 

"Kami sewaktu menjabat memang pernah diundang secara lisan. Tapi kami selaku prajuru tidak hadir. Sebab surat undangannya gak ada. Jadi kami tidak berani hadir. Kami memang tidak hadir dan tidak tahu,” katanya.

‘Yang jelas, prosesi medwijati itu dilakukan di Karangasem, tepatnya saya ndak tahu karena ndak hadir," imbuhnya. 

Dia pun membenarkan, oknum sulinggih tersebut memang sukses dalam perdukunan. "Banyak yang berobat ke sana. Beberapa teman saya juga ke sana," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved