Berita Gianyar
Tersangka OTT Tak Ditahan, Kapolres Gianyar: Wajib Lapor Setiap Hari
Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana membenarkan bahwa kedua tersangka OTT Perbekel Melinggih dan Kelian Banjar Griya tidak ditahan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Terkait surat pernyataan yang dimaksud, hak tersebut belum diketahui.
Namun disebutkan, selang beberapa hari, justru kelian dinas menghubungi korban dan menanyakan apa jadi minta tanda tangan.
Oleh korban dikatakan surat pernyataan masih direvisi, kalau sudah selesai, pasti akan mohon tanda tangan kelian dinas dan perbekel.
Pada tanggal 9 Februari kelian dinas tersebut mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) kepada korban.
Korban menjawab jadi dan akan membawa suratnya ke kantor desa sekalian minta tanda tangan perbekel.
Tetapi kelian dinas tersebut tidak mengizinkan ke kantor desa, dan minta ketemu di suatu tempat.
Setelah itu, 11 Februari 2021, korban mengajak kelian dinas bertemu di sebuah kantin di wilayah Melinggih.
Kelian Dinas datang dan menandatangani surat pernyataan tersebut.
Setelah itu, kelian dinas menghubungi perbekel untuk minta tanda tangan.
Sesuai perintah perbekel, kelian dinas membawa surat pernyataan itu ke rumah perbekel untuk ditandatangani oleh perbekel sekaligus menyerahkan uang sebanyak Rp 3 juta.
Uang sebanyak Rp 3 juta diserahkan oleh kelian dinas di rumah perbekel.
Setelah mendapatkan tanda tangan perbekel, kelian dinas tersebut kembali menemui korban.
Setelah menerima surat yang dimohonkan tanda tangan tersebut, korban menyerahkan uang sebanyak Rp 2 juta kepada kelian dinas.
Saat menyerahkan uang itulah polisi melakukan OTT.
Pelaku mengatakan menyerahkan uang yang Rp 3 juta kepada perbekel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-tersangka-yang-di-borgol.jpg)