Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Tersangka OTT Tak Ditahan, Kapolres Gianyar: Wajib Lapor Setiap Hari

Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana membenarkan bahwa kedua tersangka OTT Perbekel Melinggih dan Kelian Banjar Griya tidak ditahan

Gambar oleh 4711018 dari Pixabay
Foto ilustrasi - Tersangka OTT Tak Ditahan, Kapolres Gianyar: Wajib Lapor Setiap Hari 

Polisi pun mengajak kelian dinas ke rumah perbekel.

Pada perbekel polisi mendapatkan uang Rp 3 juta yang masih ditaruh di saku bajunya.

Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana saat dikonfirmasi meminta untuk mengonfirmasikan ke Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusiano Araujo.

"Saya masih ada giat, secara teknis bisa hubungi Kasat Reskrim," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusiano Araujo, membenarkan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Perbekel Melinggih dan Kelian Banjar Griya.

Dan pada malam harinya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gianyar.

Istri Terpukul

Banyak pihak yang menilai, Perbekel Melinggih tidak tahu apa-apa soal ini.

Sehingga, perbekel diduga dijebak dalam masalah ini.

Istri Perbekel Melinggih, Mawaryani saat ditemui, Jumat 12 Februari 2021 mengaku masih terpukul atas kasus ini.

Ia pun menduga, suaminya tersebut dijebak.

Dia menyakini, suaminya sama sekali tidak memiliki niat melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Kalau bapak memang orang jahat, pasti nyari tempat lain (untuk transaksi) yang tidak ada orang yang tahu. Ini kok di sini (rumah)," ujarnya.

Kata dia, saat kejadian tersebut, suaminya sedang sibuk.

Namun tiba-tiba kelian banjar datang mengatakan, 'Ada rezeki,'.

"Diduga balas dendam, ada jebakan," ujarnya.

Terancam Diberhentikan

KASUS dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Perbekel Melinggih, I Nyoman Surata menjadi pukulan bagi warga Melinggih.

Terlebih lagi tugas desa dinas relatif banyak.

Selain mengurus administrasi desa, perbekel juga menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Dengan diamankannya Perbekel Melinggih, dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Gianyar, roda pemerintahan Desa Melinggih pun pincang.

Terkait hak tersebut, apa yang akan dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar, supaya pemerintahan Desa Melinggih bisa berjalan seperti biasa?

Kepala Dinas PMD Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi saat dikonfirmasi, Jumat 12 Februari 2021, mengatakan, pihaknya telah mengetahui informasi terkait dugaan OTT Perbekel Melinggih.

Namun pihaknya belum bisa mengambil tindak lanjut, sebab masih menunggu hal penyelidikan.

"Terkait dengan OTT Perbekel Melinggih dari Pemkab Gianyar tentunya menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian," ujarnya.

Kata dia, apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sembari menunggu hasil persidangan.

"Sesuai Peraturan Daerah No 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015 Tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Perbekel pada pasal 68 huruf d disebutkan Perbekel dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara," ujarnya.

"Selanjutnya dalam hal Perbekel diberhentikan sementara maka Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Perbekel sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved