Berita Buleleng

UPDATE:Diduga 3 Instansi di Pemkab Buleleng Terima Kucuran Dana Hibah Pariwisata, Begini Kata Sekda

Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejari Buleleng untuk melakukan penyelidikan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sekda Buleleng, Gede Suyasa 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Terkait adanya dugaan tiga instansi di lingkup Pemkab Buleleng yang menerima kucuran dana hibah pariwisata, Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejari Buleleng untuk melakukan penyelidikan.

Mantan Kepala Disdikpora Buleleng ini menyebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kroscek terkait dugaan tersebut, sebab pihaknya bukan Tim Yustisi.

Untuk itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejari Buleleng untuk melalukan penyelidikan apakah informasi tersebut benar terjadi atau tidak.

"Kami menghormati dan mengikuti perkembangan penyelidikan aparat penegak hukum.

Baca juga: UPDATE: Begini Modus Operandi 8 Pejabat Dispar Buleleng yang Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Apakah informasi, keterangan atau data yang dimiliki benar atau tidak, kami ikuti saja perkembangannya.

 Kalau nanti kejaksaan benar menemukan hal itu, tentu ada proses hukum lebih lanjut," jelasnya Rabu 17 Februari 2021.

Sementara terkait penahanan terhadap tujuh pejabat di Dispar Buleleng, Suyasa mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari awak media.

Mengingat ketujuh pejabat itu telah ditahan, BKPSDM Buleleng kata Suyasa hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Kejari Buleleng, untuk melakukan penggantian sementara (Plt).

"Karena ada staf kita yang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,  dalam pelaksaan tugasnya praktis menjadi terhambat.

Dalam melakukan pergantian sementara harus ada dasar berupa administrasi yang digunakan.

 Status mereka saat ini belum di-nonaktifkan sementara.

BKPSDM hingga masih berkoordinasi dengan Kejari Buleleng," pungkasnya.

Seperti diberitakan, setelah dua hari memeriksa tujuh tersangka yang merupakan pejabat di Dispar Buleleng, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng menemukan adanya indikasi baru.

Dimana, ada tiga instansi di lingkup Pemkab Buleleng yang diduga menerima kucuran dana hibah pariwisata, dengan nilai Rp 1-3 juta.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata, 7 Pejabat Dispar Buleleng Diperiksa, Dicecar 30 Pertanyaan

Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip mengatakan,dugaan itu muncul dari pengakuan salah satu tersangka.

Dimana salah satu tersangka menyebut, ada aliran dana yang mengalir ke tiga instansi lain yang ada di lingkup Pemkab Buleleng, dengan jumlah Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

Dana tersebut diberikan oleh tersangka sebagai bentuk ucapan terimakasih, karena tiga instansi yang masih dirahasiakan itu terlibat dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah  70 persen untuk pemilik hotel dan restoran.

"Dana ini bukan diberikan per orang. Menurut keterangan salah satu tersangka,  ada dana keluar ke tiga instansi yang besarannya antara Rp 1 sampai Rp 3 juta sebagai bentuk ucapan terimakasih karena tiga instansi ini membantu Dispar Buleleng selama pelaksanaan hibah yang 70 persen," ucapnya sesuai melakukan penahanan terhadap tujuh pejabat Dispar Buleleng.

Dengan adanya pengakuan ini, Genip meminta kepada instansi yang merasa menerima kucuran dana yang tidak menjadi haknya, agar segera dikembalikan ke penyidik.

"Sekali lagi saya ingatkan, tolong segera kembalikan ke penyidik," tegas Genip.

Genip pun menyebut, tiga instansi yang menerima kucuran dana hibah pariwisata itu kemungkinan dapat diproses hukum, apabila dalam hasil penyelidikan dan penyidikan nanti ditemukan terjadi kesepakatan antara pemberi dan penerima.

"Tapi kalau misalnya instansi ini nanti mengaku hanya menerima tanpa mengetahui uang itu dari mana, tidak bisa kami mintakan pertanggungjawaban pidana. Tapi kalau ada kesepakatan dan kerjasama, harus kami minta pertanggungjawaban," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved