Berita Bali

Keluarga Dapat Santunan Rp 15 Juta, Dinas Sosial Bali Kumpulkan Data Ahli Waris Pasien Covid-19

Keluarga korban pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta

Thinkstocks/Fitriyantoandi via Kompas.com
Ilustrasi uang rupiah - Keluarga Dapat Santunan Rp 15 Juta, Dinas Sosial Bali Kumpulkan Data Ahli Waris Pasien Covid-19 

"Nggak ada prioritas. Semua tentu berhak sesuai amanat SE dan ikuti prosedur yg ada dalam juknis," lanjutnya.

Sedangkan untuk jumlah santunan yang akan diberikan ketika akan direalisasikan, Rentin mengatakan jumlahnya akan disesuaikan dengan amanat surat edaran tersebut.

Dan ia juga berharap dengan adanya santunan ini nantinya dapat menjadi motivasi bagi keluarga pasien Covid-19 yang ditinggalkan.

"Jumlahnya Sesuai amanat SE, kerja tentu sesuai aturan yang ada. Santunan ini, tentu sebagai support dan motivasi bagi keluarga, serta menunjukkan bahwa negara hadir di tengah-tengah warganya yang sedang berduka," terangnya.

Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Sosial terkait pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal, Dinas Sosial Provinsi Bali masih kumpulkan data dari beberapa Dinas Sosial Kabupaten yang ada di Bali.

Ketika ditemui Tribun Bali, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan surat edaran tersebut.

"Surat edarannya sudah kami sosialisasikan. Untuk di Bali sampai dengan sekarang ini yang baru masuk sudah ada Kabupaten Gianyar dan Jembrana. Kalau yang lain, sudah saling berkomunikasi. Kami di sini sifatnya hanya meneruskan kepada Kementerian Sosial karena ini kan ada persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya pada sisi pengamanan ini kembali kepada kebenaran dari data yang nanti disetor. Kami di sini kan meneruskan nanti," ungkapnya, Kamis.

Selain itu pihaknya juga telah bersurat kepada Kemensos terkait bagaimana sistematika aturan yang berlaku nantinya.

Dan karena sudah menyosialisasikan kepada seluruh Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota yang ada di Bali, kata Mahendra Putra, pihaknya masih menunggu data berapa jumlah warga yang akan mendapatkan santunan tersebut.

"Setelah mendapat datanya, kami lakukan verifikasi terlebih dahulu. Verifikasinya dalam hal untuk mengecek kevalidan data apakah sudah sesuai dengan persyaratannya. Kalau yang Jembrana sudah terdata 20 orang, tapi yang belum diverifikasi sebanyak 11 orang. Gianyar 43 orang yang diajukan dari sana, sudah semua kita usulkan. Setiap data yang masuk dilakukan verifikasi. Jika valid, kami ajukan," lanjutnya.

Sementara untuk santunan ini tidak ada kuotanya.

Pihaknya hanya mengusulkan sesuai dengan permintaan pada surat edaran dari Kemensos tersebut.

Dan nantinya penyaluran santunan tersebut langsung dari Kemensos, namun pihaknya belum mengetahui persis bagaimana alurnya.

"Yang jelas langsung masuk ke rekening penerima. Tidak melalui Dinsos lagi. Tidak ada singgah pada kami, sedikit pun tidak ada. Langsung ke sasaran," imbuhnya.

Sedangkan untuk persyaratan untuk memperoleh santunan berupa adanya surat kematian dari lurah setempat, keterangan dari rumah sakit bahwa memang benar yang bersangkutan meninggal karena terinfeksi Covid-19, terdapat juga surat dari keterangan ahli warisnya yang meliputi KTP, dan pelampiran nomor rekening.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved