Berita Bali
Keluarga Dapat Santunan Rp 15 Juta, Dinas Sosial Bali Kumpulkan Data Ahli Waris Pasien Covid-19
Keluarga korban pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Berikut data pasien meninggal dari 4 Kabupaten di Provinsi Bali yaitu, Kabupaten Jembrana 1 orang , Badung 3 orang, Denpasar 2 orang, dan Gianyar 2 orang.
Untuk mencegah pmerebaknya penyebaran Covid-19, sesuai dengan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Sinergi antara pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.(*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiahsubsidi-gaji-gelombang-kedua.jpg)