Berita Bali

Keluarga Dapat Santunan Rp 15 Juta, Dinas Sosial Bali Kumpulkan Data Ahli Waris Pasien Covid-19

Keluarga korban pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta

Thinkstocks/Fitriyantoandi via Kompas.com
Ilustrasi uang rupiah - Keluarga Dapat Santunan Rp 15 Juta, Dinas Sosial Bali Kumpulkan Data Ahli Waris Pasien Covid-19 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Keluarga korban pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI No 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

"Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit/puskesmas atau dinas kesehatan. Indeks santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa," tulis edaran tersebut.

Untuk mengajukan santunan itu, keluarga atau wahli waris korban harus memasukkan sejumlah persyaratan ke Dinas Sosial setempat.

Adapun syarat-syarat yang diperlukan, adalah surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19.

Baca juga: Masyarakat Bali Makin Gemar Olahraga, Tingkatkan Imunitas Tubuh di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar 18 Februari: 131 Orang Positif, 151 Pasien Sembuh & 2 Meninggal Dunia

Baca juga: Vatikan Peringatkan Karyawan yang Tolak Vaksin Covid-19 Bisa Kehilangan Pekerjaan

Surat tersebut diketahui oleh dinas kesehatan. Berkas yang diberikan adalah berkas asli dan fotokopi yang dilegalisir.

Syarat lain adalah surat pernyataan ahli waris dari kelurahan, fotokopi KTP korban dan ahli waris.

Persyaratan lainyya, fotokopi KK korban dan ahli waris. Jika KK belum menggunakan barcode, maka harus fotokopi sebanyak 3 lembar.

Lampirkan juga fotokopi surat kematian dari kelurahan berupa legalisir.

Disarankan menggunakan akta kematian dari Disdukcapil.

Termasuk fotokopi rekening tabungan ahli waris (bank pemerintah) dan nomor ponsel ahli waris.

Berkas-berkas tersebut dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk kemudian diproses.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, mengatakan, pihaknya masih meminta petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) kegiatan tersebut ke pusat.

"Info dari Dinas Sosial, masih minta juklak juknis ke pusat," katanya, Kamis 18 Februari 2021.

Dan untuk realisasinya akan dilakukan setelah mendapatkan juklak dan juknis tersebut dari pusat.

Ketika ditanyai ahli waris yang seperti apa yang akan diprioritaskan ia mengatakan tidak ada prioritas khusus untuk pemberian santunan ini.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved