Berita Bali
Keluarga Dapat Santunan Rp 15 Juta, Dinas Sosial Bali Kumpulkan Data Ahli Waris Pasien Covid-19
Keluarga korban pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Keluarga korban pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI No 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
"Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit/puskesmas atau dinas kesehatan. Indeks santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa," tulis edaran tersebut.
Untuk mengajukan santunan itu, keluarga atau wahli waris korban harus memasukkan sejumlah persyaratan ke Dinas Sosial setempat.
Adapun syarat-syarat yang diperlukan, adalah surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19.
Baca juga: Masyarakat Bali Makin Gemar Olahraga, Tingkatkan Imunitas Tubuh di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar 18 Februari: 131 Orang Positif, 151 Pasien Sembuh & 2 Meninggal Dunia
Baca juga: Vatikan Peringatkan Karyawan yang Tolak Vaksin Covid-19 Bisa Kehilangan Pekerjaan
Surat tersebut diketahui oleh dinas kesehatan. Berkas yang diberikan adalah berkas asli dan fotokopi yang dilegalisir.
Syarat lain adalah surat pernyataan ahli waris dari kelurahan, fotokopi KTP korban dan ahli waris.
Persyaratan lainyya, fotokopi KK korban dan ahli waris. Jika KK belum menggunakan barcode, maka harus fotokopi sebanyak 3 lembar.
Lampirkan juga fotokopi surat kematian dari kelurahan berupa legalisir.
Disarankan menggunakan akta kematian dari Disdukcapil.
Termasuk fotokopi rekening tabungan ahli waris (bank pemerintah) dan nomor ponsel ahli waris.
Berkas-berkas tersebut dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk kemudian diproses.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, mengatakan, pihaknya masih meminta petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) kegiatan tersebut ke pusat.
"Info dari Dinas Sosial, masih minta juklak juknis ke pusat," katanya, Kamis 18 Februari 2021.
Dan untuk realisasinya akan dilakukan setelah mendapatkan juklak dan juknis tersebut dari pusat.
Ketika ditanyai ahli waris yang seperti apa yang akan diprioritaskan ia mengatakan tidak ada prioritas khusus untuk pemberian santunan ini.
"Nggak ada prioritas. Semua tentu berhak sesuai amanat SE dan ikuti prosedur yg ada dalam juknis," lanjutnya.
Sedangkan untuk jumlah santunan yang akan diberikan ketika akan direalisasikan, Rentin mengatakan jumlahnya akan disesuaikan dengan amanat surat edaran tersebut.
Dan ia juga berharap dengan adanya santunan ini nantinya dapat menjadi motivasi bagi keluarga pasien Covid-19 yang ditinggalkan.
"Jumlahnya Sesuai amanat SE, kerja tentu sesuai aturan yang ada. Santunan ini, tentu sebagai support dan motivasi bagi keluarga, serta menunjukkan bahwa negara hadir di tengah-tengah warganya yang sedang berduka," terangnya.
Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Sosial terkait pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal, Dinas Sosial Provinsi Bali masih kumpulkan data dari beberapa Dinas Sosial Kabupaten yang ada di Bali.
Ketika ditemui Tribun Bali, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan surat edaran tersebut.
"Surat edarannya sudah kami sosialisasikan. Untuk di Bali sampai dengan sekarang ini yang baru masuk sudah ada Kabupaten Gianyar dan Jembrana. Kalau yang lain, sudah saling berkomunikasi. Kami di sini sifatnya hanya meneruskan kepada Kementerian Sosial karena ini kan ada persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya pada sisi pengamanan ini kembali kepada kebenaran dari data yang nanti disetor. Kami di sini kan meneruskan nanti," ungkapnya, Kamis.
Selain itu pihaknya juga telah bersurat kepada Kemensos terkait bagaimana sistematika aturan yang berlaku nantinya.
Dan karena sudah menyosialisasikan kepada seluruh Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota yang ada di Bali, kata Mahendra Putra, pihaknya masih menunggu data berapa jumlah warga yang akan mendapatkan santunan tersebut.
"Setelah mendapat datanya, kami lakukan verifikasi terlebih dahulu. Verifikasinya dalam hal untuk mengecek kevalidan data apakah sudah sesuai dengan persyaratannya. Kalau yang Jembrana sudah terdata 20 orang, tapi yang belum diverifikasi sebanyak 11 orang. Gianyar 43 orang yang diajukan dari sana, sudah semua kita usulkan. Setiap data yang masuk dilakukan verifikasi. Jika valid, kami ajukan," lanjutnya.
Sementara untuk santunan ini tidak ada kuotanya.
Pihaknya hanya mengusulkan sesuai dengan permintaan pada surat edaran dari Kemensos tersebut.
Dan nantinya penyaluran santunan tersebut langsung dari Kemensos, namun pihaknya belum mengetahui persis bagaimana alurnya.
"Yang jelas langsung masuk ke rekening penerima. Tidak melalui Dinsos lagi. Tidak ada singgah pada kami, sedikit pun tidak ada. Langsung ke sasaran," imbuhnya.
Sedangkan untuk persyaratan untuk memperoleh santunan berupa adanya surat kematian dari lurah setempat, keterangan dari rumah sakit bahwa memang benar yang bersangkutan meninggal karena terinfeksi Covid-19, terdapat juga surat dari keterangan ahli warisnya yang meliputi KTP, dan pelampiran nomor rekening.
Ia juga berharap jika santunan ini nantinya sudah turun, dapat membantu seluruh masyarakat yang membutuhkan.
"Andai kata ini sudah turun, ini kan meringankan bagi mereka. Kami berharap nantinya tidak ada kesalahpahaman karena ini santunan bagi keluarga yang salah satu anggotanya meninggal akibat Covid-19. Kami berharap selain santuanan ini, ada bantuan lain untuk masyarakat. Dan untuk ahli warisnya siapa saja yang namanya dicantumkan pada usulannya nantinya. Dan nominal yang akan diterima sesuai dengan aturan pada SE yaitu, sebesar Rp 15 juta," tutupnya.
Total 847 Orang Meninggal di Bali
GUGUS Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada Kamis 18 Februari 2021.
Sementara hingga saat ini jumlah pasien positif Covid-19 di Bali naik, yaitu jumlah kumulatifnya sebanyak 31.653 orang dengan rincian, 31.588 WNI dan 65 WNA.
Artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 306 orang.
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 kabupaten dan 1 kota yang ada di Provinsi Bali.
Kabupaten Jembrana 18 orang, Tabanan 18 orang, Badung 36 orang, Kota Denpasar 131 orang, Gianyar 27 orang, Bangli 20 orang, Klungkung 12 orang, Karangasem 20 orang, Buleleng 18 orang. Daerah lain 24 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh di Bali mengalami
peningkatan.
Kemarin sebanyak 28.005 orang dengan rincian, 27.964 WNI dan 41 WNA.
Artinya terdapat penambahan pasien sembuh 348 orang. Rincian kasus sembuh yang tersebar di Provinsi Bali yakni Kabupaten Jembrana 23 orang, Tabanan 39 orang, Badung 53 orang, Denpasar 151 orang, Gianyar 35 orang, Bangli 23 orang, Klungkung 6 orang, Karangasem 3 orang, Buleleng 14 orang dan daerah lain 2 orang.
Untuk jumlah pasien dalam perawatan sebanyak 2.801 dengan rincian 2.781 WNI dan 20 WNA, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal meningkat.
Hingga kemarin jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sejumlah 847 dengan rincian, 843 WNI dan 4 WNA.
Artinya, kemarin terdapat penurunan pasien yang meninggal dunia sebanyak 8 orang.
Berikut data pasien meninggal dari 4 Kabupaten di Provinsi Bali yaitu, Kabupaten Jembrana 1 orang , Badung 3 orang, Denpasar 2 orang, dan Gianyar 2 orang.
Untuk mencegah pmerebaknya penyebaran Covid-19, sesuai dengan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Sinergi antara pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.(*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiahsubsidi-gaji-gelombang-kedua.jpg)