Corona di Bali
Ketersediaan Reagen PCR dan Antigen di Bali Mulai Menipis
Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., menyampaikan bahwa persediaan reagen untuk tes PCR sudah hampir habis karena kebutuhannya meningkat
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Selain sidak, para pelanggar prokes juga langsung menjalani rapid test antigen di tempat.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam sidak kali ini terjaring sebanyak 24 orang pelanggar.
“Sebanyak 16 pelanggar kami beri peringatan, sedangkan 8 orang langsung didenda karena tidak menggunakan masker,” katanya.
Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, pelanggar juga menjalani rapid test antigen di tempat.
Dari 24 orang, 16 pelanggar prokes dites antigen.
Tes ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, apalagi bagi pelanggar yang sangat rentan tertular Covid-19.
“Hasilnya semuanya negatif Covid-19,” katanya.
Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.