Napi Lapas Kelas II Kerobokan Kedapatan jadi Penyuplai Sabu untuk Pengedar di Desa Ungasan Badung
Salah satu binaan lapas Kelas II Kerobokan kedapatan menjadi penyuplai narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: M. Firdian Sani

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Salah satu binaan lapas Kelas II Kerobokan kedapatan menjadi penyuplai narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan Badung.
Hal itu terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan Desa Ungasan.
Warga Binaan yang diketahui bernama Nyoman Sawedia (41) asal Banjar Kauh
Ungasan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung itu pun kini aka diberikan sanksi kembali.
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan Dibekuk BNNK Badung
Bahkan tidak ada remisi kepada warga binaan tersebut.
Hal itu pun ditegaskan Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing saat mendampingi Kepala BNNK Badung Nyoman Sebudi pada rilis pengungkapan kasus narkoba jaringan lapas di Kantor BNNK pada Jumat 19 Februari 2021.
“Kita akan berikan pidana tambahan kepada warga binaan ini. Yang jelas nantinya tidak akan ada remisi, termasuk juga sanksi disiplin,” ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya juga mengatakan saat ini warga binaan yang menjadi suplai narkoba, sudah dilakukan isolasi untuk memudahkan proses penyelidikan.
Baca juga: Dinkes Bangli Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Vaksin di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli
Dirinya pun mengakui saat pengembangan pihak BNNK Kabupaten Badung warga binaan yang dicari kedapatan membawa handphone genggam yang digunakan untuk memerintahkan peluncurnya.
“Namun dari mana barang haram ini, masih dilakukan penyelidikan. Sehingga kami meyakinkan nantinya lapas bersih dari narkoba,” jelasnya.
Pihaknya pun mengakui, menurut informasi yang didapat, warga binaan tersebut menjadi penghubung peredaran gelap narkoba.
Saat ini katanya warga binaan tersebut masih berada di lapas Kerobokan.
Baca juga: Dimasukkan ke Nasi Jinggo, Petugas Gagalkan Penyelundupan Pil Happy Five ke Lapas Kerobokan
“Informasi-informasi selanjutnya kami serahkan kepada pihak penyelidikan. Sehingga prosesnya bisa cepat dilaksanakan,” bebernya
Disinggung mengenai bagaimana cara menghapus stigma kepada masyarakat bahwa masyarakat menganggap lapas sebagai tempat perjalanan sindikat narkoba? Fikri Jaya pun mengaku mengaku akan berusaha bersinergi dan bekerja sama dengan pihak terkait, terutama penegak hukum
“Seperti BNN, Polri dan yang lainnya akan kami ajak kerja sama. Jika memang ada lagi, akan kami dalami seperti kasus ini. Sehingga kami harap lapas memang bersih dari peredaran gelap narkoba,” tungkasnya.
Seperti diketahui, Pelaku pengedar narkoba jaringan lapas Kerobokan, diamankan jajaran BNNK Badung.
Baca juga: Selundupkan Erimin di Nasi Jinggo Saat Kunjungan ke Lapas Kerobokan,Suandika Dibawa ke Polres Badung
Pengedar narkoba di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan Badung diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Hal itu pun diungkapkan Kepala BNNK Badung AKBP Nyoman Sebudi saat merilis kasusnya pada Jumat 19 Februari 2021.
"Mereka ini jaringan lapas Kerobokan. Jaringan narkoba di Desa Ungasan kita amankan setelah bekerja sama dengan pihak lapas," ujarnya
Awal penangkapan pengedar narkoba jaringan Desa Ungasan itu bermula dari pengamanan pengedar atas nama Wayan Suanda (48) asal Banjar Kelod, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Baca juga: Selundupkan Erimin di Nasi Jinggo Saat Kunjungan ke Lapas Kerobokan,Suandika Dibawa ke Polres Badung
Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,52 gram bruto atau 1,07 gram Netto yang disimpan didalam speaker warna hitam di dalam dapur pelaku.
"Selain Barang Bukti kami juga menemukan uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp 1.250.000 di saku belakang kanan celana pendek yang dipakai tersangka," bebernya.
Dari hasil interogasi pelaku diperoleh keterangan bahwa dirinya mendapatkan suplai sabu dengan menghubungi seorang Napi di Lapas Kerobokan yang bernama Nyoman Sawedia (41). (*)