Berita Badung
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan Dibekuk BNNK Badung
Pelaku pengedar narkoba jaringan Lapas Kerobokan, diamankan jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pelaku pengedar narkoba jaringan Lapas Kerobokan, diamankan jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung.
Pengedar narkoba di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan Badung tersebut diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kepala BNNK Badung AKBP Nyoman Sebudi saat merilis kasusnya pada Jumat 19 Februari 2021.
"Mereka ini jaringan Lapas Kerobokan. Jaringan narkoba di Desa Ungasan kita amankan setelah bekerja sama dengan pihak lapas," ujarnya
Baca juga: Kembali Diringkus Jadi Kurir Narkotik di Denpasar Bali, Vicky Dihukum 8,5 Tahun Penjara
Baca juga: Miliki Narkotik Jenis Baru Cookis, Defranson Minta Keringanan, Pasca Dituntut Enam Tahun Penjara
Baca juga: Kembali Jadi Kurir Narkotik di Denpasar Bali, Vicky Dituntut Sepuluh Tahun Penjara
Awal penangkapan pengedar narkoba jaringan Desa Ungasan itu bermula dari pengamanan pengedar atas nama Wayan Suanda (48) asal Banjar Kelod, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Setelah melakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,52 gram bruto atau 1,07 gram Netto yang disimpan didalam speaker warna hitam di dalam dapur pelaku.
"Selain Barang Bukti kami juga menemukan uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp 1.250.000 di saku belakang kanan celana pendek yang dipakai tersangka," bebernya.
Dari hasil interogasi pelaku diperoleh keterangan bahwa dirinya mendapatkan suplai sabu dengan menghubungi seorang Napi di Lapas Kerobokan yang bernama Nyoman Sawedia (41).
Dilanjutkan dengan informasi tersebut team Pemberantasan BNNK Badung dengan dipimpin Kepala BNNK langsung melakukan Koordinasi dengan Lapas Klas IIA Kerobokan.
"Bapak Kepala Lapas Klas IIA Kerobokan Memberikan dukungan penuh dalam operasi ini karena sejalan dengan program Bapak Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk membersihkan Lapas Kerobokan dari Peredaran Narkotika," ucapnya didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing
Lanjut dijelaskan atas perintah Kepala Lapas dilakukan pengamanan terhadap Napi tersebut beserta alat komunikasinya.
Bahkan dari hasil interogasi dan hasil pemeriksaan handphone napi tersebut diperoleh Informasi tentang operator lapangan jaringan pengedar narkoba.
"Dari handphone yang kita dapatkan di lapas, kita kembangkan lagi, untuk meringkus jaringan pengedar narkoba ini," jelasnya.
Selanjutnya keesokan harinya pada Selasa tanggal 16 Pebruari 2020 sekitar pukul 18.00 Wita, tim Pemberantasan BNNK Badung melakukan Penangkapan terhadap operator lapangan jaringan pengedar narkoba yang bernama Pande Gede Susila Putra (28).
Pria asal Banjar Kauh Ungasan, Kuta Selatan tersebut diamankan dirumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan rumah peluncur tersebut ditemukan 10 paket sabu dengan berat 12,15 gram bruto atau 9,85 gram netto yang disimpan didalam Kantong kain berwarna putih yang diletakkan di samping mesin cuci di depan kamar mandinya.
"Semua ini masih kami proses. Termasuk pihak lapas juga akan mendalami terkait asal usul barang tersebut," tambahnya. (*)