Berita Bangli
Dinyatakan Bebas dari Rutan Bangli, WN Rusia Ini Kini Tunggu Proses Deportasi
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan penjemputan seorang WNA berkebangsaan Rusia
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, BANGLI - Hari ini Sabtu 20 Februari 2021, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan penjemputan seorang WNA berkebangsaan Rusia dari Rumah Tahanan negara Kelas IIB Bangli.
Adapun identitas yang bersangkutan yakni bernama Arseniy Trofimov alias AT berusia 24 tahun.
"AT yang merupakan Warga Negara Asing berkebangsaan Rusia ini sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 423/Pid.Sus/2020/PNDps diputus bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.
Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor : W20.EB- PK.01.01.02-288 tanggal 20 Februari 2021, AT Warga Negara Asing berkebangsaan Rusia tersebut telah dinyatakan bebas resmi pada tanggal 20 Februari 2021 dan kemudian diserahkan dari Rutan Negara Kelas IIB Bangli ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Baca juga: Usai Jalani Masa Pidana di Rutan Bangli, WN Amerika Serikat Ini Langsung Dideportasi
"Setelah diserahkan ke Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya," imbuh Jamaruli Manihuruk.
WN Amerika Serikat Dideportasi
Sebelumnya, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga melaksanakan kegiatan pendeportasian seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat.
WNA itu adalah Marcus Dorian Price alias MDP (35) asal Texas Amerika Serikat ini sebelumnya telah mejalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli yang divonis bersalah dengan perkara penganiayaan 351 KUHP dengan lama pidana 8 bulan.
Kakanwil Kemenkumham Bali
Rutan Bangli
masa tahanan
WN Rusia
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar
deportasi
Pengadilan Negeri Denpasar
Tribun Bali
Berita Bangli Terkini
Berita Bangli hari ini
Vaksinasi Tahap II di Bangli Bali Sasar Anggota DPRD hingga Pedagang Pasar |
![]() |
---|
Butuh Anggaran Puluhan Miliar Untuk Perbaikan Kerusakan Akibat Bencana di Bangli Bali |
![]() |
---|
DAK Pendidikan yang Diterima Bangli Tahun 2021 Meningkat Hampir 300 Persen |
![]() |
---|
Pilkel 13 Desa di Bangli, Kapolres Tak Pungkiri Ada Masyarakat Berkerumun Pasca Mencoblos |
![]() |
---|
Tim Inspektur Keamanan Penerbangan Otban Wilayah IV Inspeksi Repeater Station Kintamani Bangli |
![]() |
---|