Berita Bangli

Dinyatakan Bebas dari Rutan Bangli, WN Rusia Ini Kini Tunggu Proses Deportasi

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan penjemputan seorang WNA berkebangsaan Rusia

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa kiriman Humas Kanwil Kemenkumham Bali.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan penjemputan seorang WNA berkebangsaan Rusia dari Rumah Tahanan negara Kelas IIB Bangli 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, BANGLI - Hari ini Sabtu 20 Februari 2021, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan penjemputan seorang WNA berkebangsaan Rusia dari Rumah Tahanan negara Kelas IIB Bangli.

Adapun identitas yang bersangkutan yakni bernama Arseniy Trofimov alias AT berusia 24 tahun.

"AT yang merupakan Warga Negara Asing berkebangsaan Rusia ini sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 423/Pid.Sus/2020/PNDps diputus bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.

Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor : W20.EB- PK.01.01.02-288 tanggal 20 Februari 2021, AT Warga Negara Asing berkebangsaan Rusia tersebut telah dinyatakan bebas resmi pada tanggal 20 Februari 2021 dan kemudian diserahkan dari Rutan Negara Kelas IIB Bangli ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Baca juga: Usai Jalani Masa Pidana di Rutan Bangli, WN Amerika Serikat Ini Langsung Dideportasi

"Setelah diserahkan ke Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar

Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya," imbuh Jamaruli Manihuruk.

WN Amerika Serikat Dideportasi

Sebelumnya, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga melaksanakan kegiatan pendeportasian seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat.

WNA itu adalah Marcus Dorian Price alias MDP (35) asal Texas Amerika Serikat ini sebelumnya telah mejalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli yang divonis bersalah dengan perkara penganiayaan 351 KUHP dengan lama pidana 8 bulan.

Kegiatan pendeportasian diawali dengan penjemputan yang dilakukan oleh 4 orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli pada tanggal 14 Februari pukul 10.00 WITA.

"MDP telah dideportasi ke negaranya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta setelah melakukan proses registrasi dan pemeriksaan.

MDP telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang- undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Selasa 16 Februari 2021.

Terkaitan dengan hal tersebut Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Baca juga: David James Taylor Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa di Bali Langsung Dideportasi Malam Nanti

Pelaksanaan Pendeportasian dilakukan pada hari ini dengan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 dengan rute penerbangan Jakarta-DOHA dengan waktu keberangkatan pukul 18.30 WIB.

Dan dilanjutkan dengan penerbangan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 rute DOHA-John F. Kenedy International Airport pukul 01:45 WIB.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved