Corona di Indonesia

WNA dengan Kepentingan Tertentu Mulai Diizinkan Masuk Indonesia,Wajib Isolasi 5 Hari & Bayar Sendiri

Warga negara asing (WNA) dengan beberapa urusan tertentu, boleh masuk ke Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro

Editor: Wema Satya Dinata
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto. 

Pemetaan zonasi PPKM mikro pada tingkat RT menggunakan indikator jumlah rumah di satu RT memiliki kasus positif, menyebabkan rendahnya jumlah RT dengan zonasi merah.

Contohnya, di DKI Jakarta hanya memiliki 2 RT dengan zonasi merah.

Oleh karena itu, menurutnya PPKM mikro belum siap dijalankan di semua desa, sehingga perlu persiapan lebih matang.

Oleh karena itu, PPKM mikro akan dilanjutkan 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

“Kami masih membutuhkan untuk persiapan, maka kami akan lanjutkan untuk 2 minggu ke depan,” papar Airlangga.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul WNA Boleh Masuk Indonesia Saat PPKM Mikro, Wajib Karantina 5 Hari di Hotel dan Bayar Sendiri,

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved