Corona di Indonesia
WNA dengan Kepentingan Tertentu Mulai Diizinkan Masuk Indonesia,Wajib Isolasi 5 Hari & Bayar Sendiri
Warga negara asing (WNA) dengan beberapa urusan tertentu, boleh masuk ke Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro
TRIBUN-BALI.COM - Warga negara asing (WNA) dengan beberapa urusan tertentu, diizinkan masuk Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperpanjang hingga 8 Maret 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, WNA yang bisa masuk di antaranya untuk kegiatan bisnis.
"Jadi, WNA yang diperbolehkan ke Indonesia adalah yang sekarang miliki perizinan khusus dan ada kepentingan, misalnya business essential," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu 20 Februari 2021.
Airlangga menjelaskan, WNA yang bisa masuk juga dari kesepakatan travel koridor bilateral antara Indonesia dengan negara tersebut.
Baca juga: Jualan Sabun dan Shampo di Amed Karangasem, Imigrasi Usir Dua WNA Asal Belarusia dari Bali
"Tentunya ini mulai ada yang bisa masuk. Namun, mengikuti protokol kesehatan," katanya.
Saat akan masuk, mereka diminta melakukan karantina selama 5 hari pada tempat-tempat ataupun hotel yang mereka pilih.
"Pilih hotel dengan pilihan-pilihan yang sudah disiapkan."
"Lalu, tentu diterapkan tes PCR, dan setelah 5 hari juga dites PCR dan hotel yang jadi pilihan atas biaya WNA yang datang," jelas Airlangga.
Dapat Beras 20 Kilogram
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberi bantuan kepada warga, berupa beras dan masker.
Pemerintah menyatakan, perlu dilakukan penguatan operasional dari kegiatan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta pelaksanaan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment.
"Pemerintah beri bantuan beras 20 kilogram untuk warga yang isolasi mandiri selama 14 hari dan masker," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (20/2/2021).
Airlangga menjelaskan, kesimpulan dan efektivitas dari penerapan PPKM mikro selama 5 pekan terakhir secara garis besar.
"Secara umum, pelaksanaan PPKM mikro selama 5 pekan telah berhasil menekan laju penambahan kasus aktif Covid-19, bahkan menunjukkan penurunan signifikan," katanya.
Sementara, evaluasi penerapan PPKM mikro di tingkat bawah melalui data zonasi risiko, yakni penguatan operasionalisasi di RT, RW, dan desa atau kelurahan.
