Berita Bali
Jualan Sabun dan Shampo di Amed Karangasem, Imigrasi Usir Dua WNA Asal Belarusia dari Bali
Jualan Sabun dan Shampo di Amed Karangasem, Imigrasi Usir Dua WNA Asal Belarusia Ini dari Bali
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Setelah Kristen Gray dan Sergei Kosenko, Imigrasi Bali kembali mengusir Warga Negara Asing (WNA) dari Pulau Dewata.
Kali ini dua WNA asal Belarusia yakni Siarhei Bautrukevich (laki-laki usia 38) dan Volha Kobets (perempuan usia 30) dideportasi pada hari Selasa 26 Januari 2021 malam.
Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Soekarno-hatta Jakarta dan dilanjutkan penerbangan ke negaranya.
"Berawal dari pengaduan masyarakat, Volha Kobets dibantu oleh suaminya Siarhei Bautrukevich terindikasi telah memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk-produk natural seperti sabun, shampo, tooth powder di sekitar Amed Kabupaten Karangasem," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu 27 Januari 2021.
Ia menambahkan suami istri ini masuk Indonesia khususnya ke Bali menggunakan visa kunjungan budaya dan izin tinggal yang bersangkutan merupakan izin tinggal kunjungan.
• TERKINI: Sebut Mudahnya Masuk Bali, Kristen Gray Pemilik Akun Twitter @kristentootie Dideportasi
"Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pendeportasian karena telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan kembali ke negaranya beserta kedua orang putra yang berusia 4 tahun dan 1 tahun," tegas Jamaruli Manihuruk.
Proses deportasi terhadap suami istri dan anak-anaknya ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan dari Bali hingga Jakarta didampingi petugas dari Tim Inteldakim Kanim Singaraja.
• Selama Tahun 2020, Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA
"Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap yang bersangkutan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Bule Viral yang Nyebur ke Laut dengan Motor Dideportasi
Sebelumnya, pihak imigrasi juga mendeportasi WNA asal Rusia bernama Sergey Kosenko.
Ia diusir dari Indonesia bukan karena aksi viral Sergey Kosenko dan teman perempuannya yang menceburkan diri bersama sepeda motor ke laut.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, aksi nyeleneh bule Rusia itu tidak melanggar aturan keimigrasian.
"Dia ingin memamerkan yang dilakukan terjun ke laut itu di akun YouTube-nya, karena sedang viral di dunia yang banyak melakukan hal seperti itu. Kalau terjun ke laut itu dari sisi keimigrasian tidak melanggar. Tapi peraturan lain melanggar seperti yang saya sampaikan sebelumnya tadi," imbuh Jamaruli Manihuruk.
Ia menjelaskan, Imigrasi melakukan deportasi terhadap Sergey karena ia mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021 lalu.
• Imigrasi Usir WNA Rusia yang Bikin Video Ceburkan Diri bersama Sepeda Motor ke Laut di Karangasem