Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

Dua Tersangka Kasus Pungutan Retribusi ODTW di Karangasem Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melimpahkan 2 tersangka kasus pungutan retribusi di objek daya tarik wisata (ODTW) di Karangasem.

Tayang:
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kasi Pidsus (Kanan) Kejari Karangasem, M Matulessy didampingi Kasi Intel (Kiri) saat memberi keterangan. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melimpahkan 2 tersangka kasus pungutan retribusi di objek daya tarik wisata (ODTW) di Karangasem. Yakni IND yang masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan IWT pensiunan PNS Kabupaten Karangasem.

Tersangka IWT adalah mantan Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK -  SKPD) pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem periode 2011-2016.

Sedangkan  tersangka IND merupakan bendahara penerimaan periode pungutan retribusi 2011 - 2016 pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem

Kedua tersangka serta barang bukti diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 22 Februari 2021 siang.

Baca juga: Bidik Dana Pengadaan Masker, Kejari Karangasem Dalami Dugaan Penyimpangan

Dokumen serta berkas kedua tersangka  segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar agar proses persidangan segera dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Kedua tersangka berserta barang bukti diserahkan ke JPU, Senin (22/2/2021). Saat dilakukan pemeriksaan keduanya didampingi oleh pihak kuasa hukum,"kata Kajari Karangasem melalui Kasi Pidsus, M Matulessy didampingi Kasi Intel Kejari Karangasem.

Saat proses penyerahan, dari penyidik Kejaksaan ke JPU, kedua tersangka didampingi kuasa hukum.

Saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengunakan protokol kesehatan COVID 19 yang telah ditetapkan.

Keduanya  dijerat dengan pasal tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi.

Kedua tersangka dijerat dengan Primair (utama) Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3 jo Pasal  18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, 2 tersangka ini tetap dilakukan penahanan kota selama 20 hari.

Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan rutan karena telah kooporatif dalam penyidikan dengan mengembalikan potensi kerugian negara (KN) sesuai dengan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Penuntut Umum tetap melakukan penahanan dengan jenis penahanan kota selama 20 hari. Kalau pertanyaannya kenapa bukan penahanan rutan? 

Kembali lagi bahwa sejak penyidikan kedua tersangka sudah sangat kooperatif dengan mengembalikan potensi kerugian keuangan negara yang jumlahnya sama sesuai dengan audit BPKP perwakilan Bali," tambahnya.

Baca juga: UPDATE: Kasi Intel Masih Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran 512.797 Masker Gratis di Karangasem

Untuk diketahui, Kejari Karangasem menyelidiki kasus pungutan retribusi dari 2011 sampai 2016.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved