Berita Denpasar
Isolasi Mandiri Dapat Sembako Rp 300 Ribu di Denpasar, Pemkot Kembali Jajaki Hotel untuk Isolasi OTG
Isolasi Mandiri Dapat Sembako Rp 300 Ribu di Denpasar, Pemkot Kembali Jajaki Hotel untuk Isolasi OTG
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah keluarnya surat edaran dari BNPB tentang penghentian sementara pelaksanaan isolasi pasien positif Covid-19 di hotel, Pemkot Denpasar menerapkan isolasi mandiri.
Isolasi mandiri ini dilakukan untuk orang tanpa gejala serta gejala ringan (OTG-GR).
Walaupun demikian, saat ini Pemkot Denpasar tengah melakukan penjajakan agar bisa melakukan isolasi OTG-GR di hotel.
“Sesuai surat edaran BNPB, per 1 Maret ini isolasi di hotel untuk OTG-GR dihentikan sementara, namun dari hasil rapat kemarin kami akan melakukan penjajakan hotel, agar bisa melakukan isolasi di hotel kembali,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai, Senin 22 Februari 2021.
Baca juga: Ketentuan Baru PPKM Mikro di Denpasar Mulai Besok, Isolasi OTG dan GR Covid-19 Tidak di Hotel
Pihaknya pun mengaku sudah melaporkan keputusan rapat tersebut kepada Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Denpasar, I Made Toya.
Selanjutnya Plh Wali Kota Denpasar menugaskan Kepala Pelaksana BPBD Kota Denpasar, IB Joni Arimbawa untuk melakukan penjajagan hotel.

“Saat ini BPBD sedang mencari hotel yang sesuai dengan ketersediaan anggaran kami. Untuk jumlah kamar juga belum bisa kami tentukan karena belum tahu, berapa biayanya,” imbuhnya.
Pihaknya melakukan penjajakan hotel ini dikarenakan isolasi mandiri sangat rentan akan penularan Covid-19.
Apalagi saat ini kluster keluarga mendominasi kasus positif Covid-19 di Denpasar.
isolasi mandiri
sembako isolasi mandiri Denpasar
isolasi mandiri dapat sembako
Pemkot Denpasar
karantina di hotel
pandemi Covid-19
berita Denpasar terkini
berita bali terkini
Airlangga Hartarto
PPKM Mikro Jawa dan Bali
PPKM Mikro Jawa dan Bali diperpanjang
Tribun Bali
Terlibat Peredaran Sabu di Denpasar Bali, Tony Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ditangkap Jual Ganja di Denpasar Bali, Jaya Saputra Pasrah Terima Hukuman 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ketentuan Baru PPKM Mikro di Denpasar Mulai Besok, Isolasi OTG dan GR Covid-19 Tidak di Hotel |
![]() |
---|
PPKM Mikro Diperpanjang di Denpasar Bali, Dewa Rai: Desa/Kelurahan yang Tentukan Pelaksanaan Isolasi |
![]() |
---|
Update Stok Ketersediaan Plasma Konvalesen 21 Februari 2021 di UTD RSUP Sanglah Denpasar |
![]() |
---|