Berita Denpasar
Pelanggar Prokes di Denpasar Dapat Tes Rapid Antigen Gratis di Tempat, Hari Ini Terjaring 9 Orang
Pelanggar Prokes di Denpasar Dapat Tes Rapid Antigen Gratis di Tempat, Hari Ini Terjaring 9 Orang
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Senin, 22 Februari 2021, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan (prokes) di Desa Padangsambian Kelod.
Lokasi yang disasar yakni simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Gunung Karang dan Jalan Pulau Biak.
Dari operasi tersebut, terjaring sebanyak 9 pelanggar prokes.
“Kami menemukan 9 orang pelanggar, 6 orang dikenai denda karena tak memakai masker dan 3 orang kami berikan pembinaan,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Sayoga menambahkan, penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tak hanya memberikan denda dan pembinaan, para pelanggar ini juga dites rapid antigen di tempat.
Tes ini pun gratis bagi pelanggar yang terjaring. Semua pelanggar yang dites antigen tersebut pun hasilnya negatif.
Baca juga: UPDATE PPKM Mikro Mulai Besok, Ada Bantuan Beras 20 Kg untuk Isolasi Mandiri Termasuk di Bali
Tes ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, apalagi bagi pelanggar yang sangat rentan tertular Covid-19.
“Mereka yang melanggar ini rentan Covid-19, sehingga untuk langkah antisipasi kami melakukan tes rapid antigen pada pelanggar,” katanya.
pelanggar Prokes
melanggar protokol kesehatan
sidak prokes di Denpasar
Denda Sidak Masker
sidak masker di Denpasar
tes rapid antigen
tes rapid antigen gratis
berita Denpasar terkini
berita bali terkini
Tribun Bali
Satpol PP Denpasar
Terlibat Peredaran Sabu di Denpasar Bali, Tony Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ditangkap Jual Ganja di Denpasar Bali, Jaya Saputra Pasrah Terima Hukuman 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isolasi Mandiri Dapat Sembako Rp 300 Ribu di Denpasar, Pemkot Kembali Jajaki Hotel untuk Isolasi OTG |
![]() |
---|
Ketentuan Baru PPKM Mikro di Denpasar Mulai Besok, Isolasi OTG dan GR Covid-19 Tidak di Hotel |
![]() |
---|
PPKM Mikro Diperpanjang di Denpasar Bali, Dewa Rai: Desa/Kelurahan yang Tentukan Pelaksanaan Isolasi |
![]() |
---|