Berita Denpasar

Pelanggar Prokes di Denpasar Dapat Tes Rapid Antigen Gratis di Tempat, Hari Ini Terjaring 9 Orang

Pelanggar Prokes di Denpasar Dapat Tes Rapid Antigen Gratis di Tempat, Hari Ini Terjaring 9 Orang

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Satpol PP Denpasar
Pelanggar Prokes di Denpasar Dapat Tes Rapid Antigen Gratis di Tempat, Hari Ini Terjaring 9 Orang 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Senin, 22 Februari 2021, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan (prokes) di Desa Padangsambian Kelod.

Lokasi yang disasar yakni simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Gunung Karang dan Jalan Pulau Biak.

Dari operasi tersebut, terjaring sebanyak 9 pelanggar prokes.

“Kami menemukan 9 orang pelanggar, 6 orang dikenai denda karena tak memakai masker dan 3 orang kami berikan pembinaan,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.

Sayoga menambahkan, penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tak hanya memberikan denda dan pembinaan, para pelanggar ini juga dites rapid antigen di tempat.

Tes ini pun gratis bagi pelanggar yang terjaring. Semua pelanggar yang dites antigen tersebut pun hasilnya negatif.

Baca juga: UPDATE PPKM Mikro Mulai Besok, Ada Bantuan Beras 20 Kg untuk Isolasi Mandiri Termasuk di Bali

Tes ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, apalagi bagi pelanggar yang sangat rentan tertular Covid-19.

“Mereka yang melanggar ini rentan Covid-19, sehingga untuk langkah antisipasi kami melakukan tes rapid antigen pada pelanggar,” katanya.

Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

Baca juga: Isolasi Mandiri Dapat Sembako Rp 300 Ribu di Denpasar, Pemkot Kembali Jajaki Hotel untuk Isolasi OTG

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.

Dengan begitu, maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus corona segera bisa diatasi.

Jajaki Hotel untuk OTG-GR
Setelah keluarnya surat edaran dari BNPB tentang penghentian sementara pelaksanaan isolasi pasien positif Covid-19 di hotel, Pemkot Denpasar menerapkan isolasi mandiri.

Isolasi mandiri ini dilakukan untuk orang tanpa gejala serta gejala ringan (OTG-GR).

Walaupun demikian, saat ini Pemkot Denpasar tengah melakukan penjajakan agar bisa melakukan isolasi OTG-GR di hotel.

“Sesuai surat edaran BNPB, per 1 Maret ini isolasi di hotel untuk OTG-GR dihentikan sementara, namun dari hasil rapat kemarin kami akan melakukan penjajakan hotel, agar bisa melakukan isolasi di hotel kembali,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai, Senin 22 Februari 2021.

Pecalang melakukan sidak prokes di Desa Adat Kesiman, Denpasar, Bali Selasa 9 Februari 2021. Pemerintah Provinsi Bali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Pecalang melakukan sidak prokes di Desa Adat Kesiman, Denpasar, Bali Selasa 9 Februari 2021. Pemerintah Provinsi Bali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Pihaknya pun mengaku sudah melaporkan keputusan rapat tersebut kepada Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Denpasar, I Made Toya.

Selanjutnya Plh Wali Kota Denpasar menugaskan Kepala Pelaksana BPBD Kota Denpasar, IB Joni Arimbawa untuk melakukan penjajagan hotel.

“Saat ini BPBD sedang mencari hotel yang sesuai dengan ketersediaan anggaran kami. Untuk jumlah kamar juga belum bisa kami tentukan karena belum tahu, berapa biayanya,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk masyarakat yang mengikuti isolasi mandiri, Pemkot Denpasar juga menyediakan paket sembako sebanyak 2.500 paket.

Dimana satu paket sembako ini bernilai Rp 300 ribu.

“Sembako ini nantinya akan didistribusikan oleh Satgas setempat pada masing-masing wilayah,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved