CPNS 2021

Seleksi CPNS 2021, Ini Kelengkapan Berkas yang Wajib Dipersiapkan Sebelum Pendaftaran Dibuka

Menurut Teguh Widjinarko, proses pelaksanaannya akan segera dimulai sekitar bulan Maret mendatang dengan penetapan formasi.

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
ilustrasi Seleksi CPNS 2021 - Ini Kelengkapan Berkas yang Wajib Dipersiapkan Sebelum Pendaftaran Dibuka 

TRIBUN-BALI.COM - Bulan Maret tinggal beberapa minggu lagi lho.

Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 sebaiknya segera menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar.

Sebab, Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Teguh Widjinarko, membeberkan jadwal perekrutan CPNS 2021.

Menurut Teguh Widjinarko, proses pelaksanaannya akan segera dimulai sekitar bulan Maret mendatang dengan penetapan formasi.

Baca juga: CPNS 2021: Pemerintah Pusat Perlu 83.000 CPNS dan PPPK Tahun Ini

Meski begitu, tidak semua instansi akan membuka lowongan dan disesuaikan dengan kebutuhan.

Setelah itu, di bulan April hingga Mei dijadwalkan akan memulai pelaksanaan tes CPNS 2021.

"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Teguh dikutip dari TribunJakarta pada Rabu 10 Februari 2021.

Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS pada tahun ini, akan dibuka lowongan sebanyak 1,3 juta formasi.

Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia menambahkan, kebijakan pembukaan lowongan CPNS 2021 ini sudah diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Oleh Sri Mulyani, kebijakan ini telah disetujui.

Kemenpan RB masih menunggu proses dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawain Negara (BKN).

"Pada saat ini Kemenpan RB sudah memperoleh pertimbangan teknis dari menteri keuangan. Pada intinya menteri keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021,” ucap Teguh.

Berikut perincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:

1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk pemda)

2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas:

Baca juga: Info Seleksi CPNS 2021: Ini Jadwal, Proses Pendaftaran hingga Kuota Penerimaan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved