Berita Denpasar

Terlibat Peredaran Sabu di Denpasar Bali, Tony Terancam 20 Tahun Penjara

terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali saat tengah mencuci mobil di Jalan Sekuta, Sanur.

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
(Tribun Bali/I Putu Candra)
Tony Wijaya saat menjalani sidang virtual dari Lapas Kerobokan. Ia diadili karena terlibat tindak pidana narkotik. 

Tiba di kamar hotel, Zainul menyerahkan 13 paket sabu yang dipesan terdakwa dan dibayar Rp. 3,5 juta. 

Kemudian terdakwa mengantarkan Zainul ke Singaraja untuk menempelkan tiga paket sabu dengan berat masing-masing 5 gram, 10 gram dan 30 gram.

Selesai menempelkan sabu di beberapa titik di Kota Singaraja, keduanya kembali ke Denpasar.

Tiba di Denpasar keduanya kembali menempel sabu seberat 20 gram dan 5 gram di dua lokasi. 

Tanggal 16 Oktober, saat terdakwa mencuci mobil di Jalan Sekuta, tiba-tiba didatangi petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan melakukan penangkapan.

Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, hasilnya ditemukan 2 paket sabu.

Terdakwa mengaku mendapat sabu dari Zainul dengan cara membeli. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved