Berita Denpasar

Terlibat Peredaran Sabu di Denpasar Bali, Tony Terancam 20 Tahun Penjara

terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali saat tengah mencuci mobil di Jalan Sekuta, Sanur.

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
(Tribun Bali/I Putu Candra)
Tony Wijaya saat menjalani sidang virtual dari Lapas Kerobokan. Ia diadili karena terlibat tindak pidana narkotik. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tony Wijaya (28) telah menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria kelahiran Denpasar, 17 Juli 1992 ini didakwa karena diduga terlibat peredaran sabu.

Atas perbuatannya itu, Tony pun terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Diketahui, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali saat tengah mencuci mobil di Jalan Sekuta, Sanur.

Dari tangan terdakwa berhasil disita beberapa paket sabu. 

Baca juga: Napi Lapas Kelas II Kerobokan Kedapatan jadi Penyuplai Sabu untuk Pengedar di Desa Ungasan Badung

Baca juga: UPDATE: Geledah Kamar Istri Ajun Perwira, Polisi Temukan Sabu di Lemari Jennifer Jill

Baca juga: Dibekuk Bawa Sabu di Penginapan Kuta Bali, Sukandi Dituntut Delapan Tahun Penjara

"Terdakwa sudah menjalani sidang dakwaan. Dakwaan yang dikenakan terhadap terdakwa adalah dakwaan subsidairitas dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," jelas Jaksa I Kadek Topan Adhi Putra, Senin, 22 Pebruari 2021.

Disebutkan dalam dakwaan primair, terdakwa dinilai melanggar, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Sedangkan dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa terancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa belum bersikap.

Oleh karena itu, majelis hakim pimpinan Hakim Heriyanti memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi dalam waktu tujuh hari kedepan. 

Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di Jalan Sekuta, Sanur, Denpasar Selatan, Jumat, 16 Oktober 2020 sekitar pukul 16.30 Wita.

Saat itu terdakwa tengah mencuci kendaraannya. 

Sebelum ditangkap, awalnya terdakwa dihubungi oleh Zainul Irfan (terdakwa berkas terpisah) yang akan berangkat ke Bali.

Terdakwa pun memesan agar dibawakan beberapa paket sabu

Besoknya, terdakwa menjemput Zainul di Terminal Ubung dan selanjutnya bersama ke hotel di Jalan Pulau Indah, Denpasar untuk menginap.

Baca juga: Promo Alfamart 19 Februari 2021, Diskon Beras, Minyak Goreng, Sabun, Sampo, Deterjen, Susu & Diapers

Baca juga: Ditangkap Simpan 23 Paket Sabu di Rumahnya di Denpasar Bali, Eka Ardana Terancam 20 Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved