Berita Denpasar
Dibekuk Bawa Sabu di Penginapan Kuta Bali, Sukandi Dituntut Delapan Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun terhadap terdakwa Sukandi (34)
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun terhadap terdakwa Sukandi (34).
Sukandi dinilai bersalah karena terlibat tindak pidana narkotik.
Pria kelahiran Indramayu, Jawa Barat, 13 November 1986 ini dibekuk petugas kepolisian di sebuah penginapan seputaran Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
Ketika digeledah, ditemukan beberapa paket sabu, timbangan elektrik serta alat isap sabu (bong).
Baca juga: Ditangkap Simpan 23 Paket Sabu di Rumahnya di Denpasar Bali, Eka Ardana Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Ditangkap Saat Nempel Sabu Depan Rumah Sakit Denpasar Bali, Agus Budiarta Dituntut 11 Tahun Penjara
Baca juga: Nyambi Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Nyoman Karyawan Diganjar Bui 14 Tahun
"JPU sudah mengajukan tuntutan. Terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara," jelas Luh Putu Rina Laksmita Putri saat dikonfirmasi Jumat 19 Februari 2021.
Rina mengatakan, JPU menjerat kliennya dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I.
"Dalam sidang online, kami meminta kepada majelis hakim waktu seminggu untuk menanggapi tuntutan JPU melalui pembelaan secara tertulis," papar pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar itu.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa ditangkap di kamar penginapan, Jalan Nakula Barat, Seminyak, Kuta, Badung, Minggu 8 November 2020, sekira pukul 16.40 Wita.
Sehari sebelum ditangkap, sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa memesan sabu kepada Sandra Hendra Susilawati (terdakwa dalam penuntutan terpisah) sebanyak 9 gram.
Terdakwa pun mentransfer uang pembelian sabu sebesar Rp 1 juta.
Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh Sandra, dan mengatakan telah berada di depan pintu kamarnya.
Lalu Sandra menyerahkan 1 paket plastik klip sabu seberat 9 gram ke terdakwa.
Setelah menerima, oleh terdakwa 1 paket sabu itu kemudian pecah menjadi 2 paket.
1 paket diberikan ke Sandra, sedangkan sepaket lainnya terdakwa simpan.