Berita Denpasar

Ditangkap Saat Nempel Sabu Depan Rumah Sakit Denpasar Bali, Agus Budiarta Dituntut 11 Tahun Penjara

Dari tangan terdakwa, berhasil diamankan beberapa paket sabu dengan berat keseluruhan 32,99 gram. 

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
(Tribun Bali/I Putu Candra)
Kadek Agus Budiarta (bawah kiri) menjalani sidang tuntutan secara virtual. Ia dituntut 11 tahun penjara, karena diduga terlibat peredaran sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan 11 tahun penjara terhadap terdakwa Kadek Agus Budiarta (27).

Terdakwa kelahiran Singaraja, 19 Mei 1993 ini dituntut pidana, karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Diketahui, Agus Budiarta diringkus petugas kepolisian dari Polresta Denpasar saat menempel sabu di depan rumah sakit, di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur.

Dari tangan terdakwa, berhasil diamankan beberapa paket sabu dengan berat keseluruhan 32,99 gram. 

Aji silaban selaku penasihat hukum terdakwa menjelaskan, oleh JPU kliennya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, Agus Budiarta dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Nyambi Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Nyoman Karyawan Diganjar Bui 14 Tahun

Baca juga: Kembali Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi, Nyoman Utarayama Dituntut 11 Tahun Penjara

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi Dikemas Cor Semen di Denpasar Bali, Aringga Dituntut 13 Tahun Penjara

"Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," terangnya. 

Terhadap tuntutan JPU itu, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, akan menanggapi melalui pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Kami sudah sampaikan ke majelis hakim pimpinan Hakim Kony Hartanto, bahwa kami mengajukan pledoi tertulis. Nota pembelaan akan kami sampaikan pada sidang minggu depan," ungkap Aji Silaban.

Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Agus Budiarta ditangkap di depan sebuah rumah sakit, Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar, Rabu, 26 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 Wita. 

Namun, tiga hari sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Porong (DPO) mengambil paket sabu di Jalan Gelogor Carik.

Terdakwa mengambil paket sabu itu dan kemudian membawa ke rumah.

Ketika dibuka, selain paket sabu berisi juga uang Rp 7 juta.

Uang itu merupakan upah terdakwa, karena sebelumnya telah berhasil mengirim paket sabu

Dari 1 paket sabu itu, kemudian terdakwa pecah menjadi beberapa paket, dan lalu dikirim ke sejumlah tempat sesuai perintah Porong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved