Berita Denpasar
Ditangkap Saat Nempel Sabu Depan Rumah Sakit Denpasar Bali, Agus Budiarta Dituntut 11 Tahun Penjara
Dari tangan terdakwa, berhasil diamankan beberapa paket sabu dengan berat keseluruhan 32,99 gram.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
(Tribun Bali/I Putu Candra)
Kadek Agus Budiarta (bawah kiri) menjalani sidang tuntutan secara virtual. Ia dituntut 11 tahun penjara, karena diduga terlibat peredaran sabu.
Namun apes, saat mengirim paket sabu di depan rumah sakit itu, terdakwa diringkus petugas Kepolisian dari Polresta Denpasar.
Baca juga: Sopir Nyambi Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar Bali, Nyoman Karyawan Dituntut 16 Tahun Penjara
Baca juga: Tergiur Jadi Kurir Sabu dan Ganja dengan Bayaran Rp 50 Ribu, Andi Kini Harus Dihukum Bui 11 Tahun
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, hasilnya ditemukan 2 paket sabu.
Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, di smaa petugas menemukan kembali 1 paket plastik klip berisi sabu.
Juga diamankan barang bukti lainnnya berupa timbangan elektrik, plastik klip kosong dan pipet plastik warna warni.
Total ada 3 paket sabu yang diamankan dengan berat keseluruhan 32,99 gram.
Tags
berita Denpasar terkini
Berita Denpasar hari ini
Menempel Sabu
sabu
PN Denpasar
peredaran narkotika di Bali
Rekomendasi untuk Anda