Berita Denpasar

Ditangkap Saat Nempel Sabu Depan Rumah Sakit Denpasar Bali, Agus Budiarta Dituntut 11 Tahun Penjara

Dari tangan terdakwa, berhasil diamankan beberapa paket sabu dengan berat keseluruhan 32,99 gram. 

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
(Tribun Bali/I Putu Candra)
Kadek Agus Budiarta (bawah kiri) menjalani sidang tuntutan secara virtual. Ia dituntut 11 tahun penjara, karena diduga terlibat peredaran sabu. 

Namun apes, saat mengirim paket sabu di depan rumah sakit itu, terdakwa diringkus petugas Kepolisian dari Polresta Denpasar. 

Baca juga: Sopir Nyambi Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar Bali, Nyoman Karyawan Dituntut 16 Tahun Penjara

Baca juga: Tergiur Jadi Kurir Sabu dan Ganja dengan Bayaran Rp 50 Ribu, Andi Kini Harus Dihukum Bui 11 Tahun

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, hasilnya ditemukan 2 paket sabu.

Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, di smaa petugas menemukan kembali 1 paket plastik klip berisi sabu.

Juga diamankan barang bukti lainnnya berupa timbangan elektrik, plastik klip kosong dan pipet plastik warna warni.

Total ada 3 paket sabu yang diamankan dengan berat keseluruhan 32,99 gram. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved