Berita Denpasar

Sopir Nyambi Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar Bali, Nyoman Karyawan Dituntut 16 Tahun Penjara

Kini residivis narkotik ini pun akan lebih lama menghuni sel penjara, setelah dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Artis film layar lebar Agung Saga ditangkap polisi karena narkoba 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seolah tidak ada kapoknya pernah dipenjara gara-gara kasus narkotik.

I Nyoman Karyawan (52) kembali nekat melakoni pekerjaan sebagai penempel sabu dan ekstasi.

Alasannya, bekerja sebagai sopir pasca bebas dari penjara tidak mencukup kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Kini residivis narkotik ini pun akan lebih lama menghuni sel penjara, setelah dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karyawan ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu dan 20 butir tablet ekstasi. 

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi dalam Potongan Bambu di Bali, Alifin Dihukum Penjara 11 Tahun

Baca juga: Tertangkap Kuasai 22 Paket Sabu dan 162 Butir Ekstasi di Denpasar Bali, Angga Dituntut Bui 13 Tahun

"Terdakwa dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara. Atas tuntutan JPU itu, kami sudah mengajukan pembelaan tertulis," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 15 Pebruari 2021.

Pihaknya mengatakan, JPU dalam surat tuntutan menilai, bahwa terdakwa kelahiran Denpasar, 7 Juli 1969 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram.

"Dakwaan yang dikenakan JPU terhadap terdakwa adalah dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," papar pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Ditangkapnya terdakwa bermula dari laporan masyarakat.

Disebutkan kerap terjadi peredaran narkotik di seputaran di Jalan Imam Bonjol, Abian Timbul, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, yang dilakukan oleh terdakwa.

Terdakwa sendiri tercatat pernah tersangkut tindak pidana narkotik.

Berbekal laporan itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tim Resnarkoba Polresta Denpasar. 

Hari Senin, 24 Agustus 2020, sekira pukul  19.00 Wita petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa.

Lalu dilakukan penggeledahan, baik terhadap terdakwa, di rumah terdakwa serta di sejumlah lokasi menempel narkotik.

Hasilnya ditemukan 1 paket sabu seberat 0,16 gram netto, dan 20 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 9 gram. 

Baca juga: Digerebek & Kedapatan Simpan 52 Butir Ekstasi di Kos Seputaran Denpasar, Rudi Terima Dibui 9 Tahun

Baca juga: Sempat Berada di Bali, Pedangdut Ridho Rhoma Ditangkap Polisi karena Simpan Ekstasi

Sementara hasil interogasi sementara, dari pekerjaan itu terdakwa mengaku mendapatkan upah Rp.50.ribu per titik tempel.

Sehingga total upah yang telah didapat terdakwa kisaran Rp.2,5 juta.

Uang itu diakui terdakwa sudah habis digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved