Berita Denpasar
Digerebek & Kedapatan Simpan 52 Butir Ekstasi di Kos Seputaran Denpasar, Rudi Terima Dibui 9 Tahun
Rudi dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 9 Pebruari 2021.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berdalih pendapatannya kurang sebagai buruh bengkel las.
Moch Rudi Trio Hariyono (25) nekat bekerja sebagai tukang tempel narkotik.
Tidak berlangsung lama, ia keburu ditangkap petugas kepolisian.
Ketika digerebek di kosnya, Rudi kedapatan menyimpan 52 butir ekstasi.
• Digiring ke Pos Polisi, Saat Digeledah Bawa Ekstasi dan Sabu, Pandu Dituntut 13 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, Rudi dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 9 Pebruari 2021.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim di persidangan yang digelar secara virtual itu, terdakwa Rudi dinyatakan telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan kedua, terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 4 Desember 1995 ini pun dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim. ketua I Putu Gde Novyartha.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Ni Ketut Muliani melayangkan tuntutan 13 tahun penjara terhadap terdakwa Rudi.
ekstasi
PN Denpasar
majelis hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Peradi Denpasar
Satres Narkoba Polresta Denpasar
sidang virtual
Tribun Bali
berita Denpasar terkini
Berita Bali hari ini
Setelah Dapat Bantuan PIP Denpasar, Rai Bintang Akui Peroleh Manfaat Dalam Pengembangan Usahanya |
![]() |
---|
Kuasai 1,7 Kg Ganja dan 9 Pohon Ganja di Bali, Giovanni Diganjar Sepuluh Tahun Penjara |
![]() |
---|
Edarkan Sabu dan Ekstasi Dikemas Cor Semen di Bali, Aringga Dihukum 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jenazah Suspect Covid Diambil Paksa, Kadus: Tidak Ada Pemaksaan, RSUD Wangaya Bantu Pemulangan |
![]() |
---|
Lagi, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk, Pria Asal Lumajang Sempat Terpental di Cargo Denpasar |
![]() |
---|