Berita Denpasar

Digerebek & Kedapatan Simpan 52 Butir Ekstasi di Kos Seputaran Denpasar, Rudi Terima Dibui 9 Tahun

Rudi dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 9 Pebruari 2021.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Putu Candra
Dewi Maria didampingi rekannya dari PBH Peradi Denpasar saat mendampingi terdakwa Rudi menjalani sidang putusan secara virtual di PN Denpasar 

Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 52 butir pil ekstasi yang dikemas dalam beberapa paket, dengan berat keseluruhan 21,75 gram.

 Selain itu ditemukan juga 2 buah timbangan elektrik, dan 3 bendel plastik klip kosong.

Ketika ditanyakan, terdakwa mengakui puluhan butir pil ekstasi itu adalah milik seseorang bernama Jon (DPO).

Pula diakui terdakwa, dirinya sering menjadi perantara dan menerima ekstasi dari Jon untuk ditempel dengan upah setiap titik sebesar Rp. 50 ribu.

 Saat itu terdakwa sudah diberikan upah sebesar Rp 200 ribu dan 2 butir pil ekstasi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved