Berita Denpasar

Digerebek & Kedapatan Simpan 52 Butir Ekstasi di Kos Seputaran Denpasar, Rudi Terima Dibui 9 Tahun

Rudi dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 9 Pebruari 2021.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Putu Candra
Dewi Maria didampingi rekannya dari PBH Peradi Denpasar saat mendampingi terdakwa Rudi menjalani sidang putusan secara virtual di PN Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berdalih pendapatannya kurang sebagai buruh bengkel las.

Moch Rudi Trio Hariyono (25) nekat bekerja sebagai tukang tempel narkotik.

Tidak berlangsung lama, ia keburu ditangkap petugas kepolisian.

Ketika digerebek di kosnya, Rudi kedapatan menyimpan 52 butir ekstasi.

Digiring ke Pos Polisi, Saat Digeledah Bawa Ekstasi dan Sabu, Pandu Dituntut 13 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, Rudi dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 9 Pebruari 2021.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim di persidangan yang digelar secara virtual itu, terdakwa Rudi dinyatakan telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

 Sebagaimana dakwaan kedua, terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 4 Desember 1995 ini pun dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim. ketua I Putu Gde Novyartha.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 Sebelumnya, JPU Ni Ketut Muliani melayangkan tuntutan 13 tahun penjara terhadap terdakwa Rudi.

Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim, baik terdakwa Rudi melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, dan JPU sama-sama menyatakan menerima.

"Terdakwa menerima putusan, Yang Mulia," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Rudi ditangkap di kamar kosnya, Jalan Babakan Sari, Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat, 11 September 2020, sekitar pukul 14.45 Wita.

Ditangkapnya terdakwa berawal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotik di seputaran Jalan Babakan Sari.

Ditangkap Usai Beli Sabu dan Ekstasi di Kuta Bali, Seorang WN Inggris Diadili

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Dua hari melakukan penyelidikan, akhirnya terdakwa terpantau sedang berada di kosnya. Petugas kepolisian lalu melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus terdakwa.

Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 52 butir pil ekstasi yang dikemas dalam beberapa paket, dengan berat keseluruhan 21,75 gram.

 Selain itu ditemukan juga 2 buah timbangan elektrik, dan 3 bendel plastik klip kosong.

Ketika ditanyakan, terdakwa mengakui puluhan butir pil ekstasi itu adalah milik seseorang bernama Jon (DPO).

Pula diakui terdakwa, dirinya sering menjadi perantara dan menerima ekstasi dari Jon untuk ditempel dengan upah setiap titik sebesar Rp. 50 ribu.

 Saat itu terdakwa sudah diberikan upah sebesar Rp 200 ribu dan 2 butir pil ekstasi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved