Berita Denpasar
Nyambi Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Nyoman Karyawan Diganjar Bui 14 Tahun
Keseharian I Nyoman Karyawan (52) akan dihabiskan lebih lama di balik tembok penjara.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Keseharian I Nyoman Karyawan (52) akan dihabiskan lebih lama di balik tembok penjara.
Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjarnya dengan pidana bui selama 14 tahun.
Pria yang tercatat sebagai residivis narkotik, dan bekerja sebagai sopir ini dinyatakan bersalah terlibat tindak pidana narkotik.
Nyoman Karyawan kembali mengedarkan sabu dan ekstasi dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Baca juga: Ini Alasan Model Dewasa Beiby Putri Nekad Menggunakan Narkoba di Sebuah Apartemen di Jakarta
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Ratusan Orang Ditangkap Karena Kasus Narkoba di Denpasar dan Badung Bali
Baca juga: Kembali Jadi Kurir Narkotik di Denpasar Bali, Vicky Dituntut Sepuluh Tahun Penjara
"Majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto memutus pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp.1 miliar subsidiar tiga bulan penjara terhadap terdakwa Nyoman Karyawan," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu 17 Februari 2021.
Putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang virtual itu lebih ringan dua tahun, dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Sofyan Heru menuntut Nyoman Karyawan dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan bui.
"Atas putusan hakim itu kami berkordinasi, dan terdakwa menerima. JPU juga menerima putusan hakim," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari laporan masyarakat.
Disebutkan kerap terjadi peredaran narkotik di seputaran di Jalan Imam Bonjol, Abian Timbul, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Bali, yang dilakukan oleh terdakwa.
berita Denpasar terkini
Berita Bali
Denpasar
Bali
Sabu
ekstasi
hukuman penjara
PN Denpasar
Edarkan Sabu
Tribun Bali
Kecanduan Sabu dan Tak Sanggup Membeli, Siswanto Nekat Jadi Kurir Sabu di Dennpasar |
![]() |
---|
Ada Laki-laki Lain di Kamar, Oki Tega Tikam Kekasihnya hingga Tewas, Kini Menyesal di PN Denpasar |
![]() |
---|
Mayat Laki-laki Ditemukan di Kolam Penuh Kangkung di Denpasar, Diperkirakan Sudah Meninggal 4 Hari |
![]() |
---|
Lagi, Dua Bandar dan Puluhan Paket Narkoba Ditemukan Polresta Denpasar |
![]() |
---|
Perpanjangan SIM Hari Ini 5 Maret Berlokasi di Pantai Matahari Terbit Sanur Denpasar, Cek Syaratnya |
![]() |
---|