Berita Denpasar

Nyambi Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Nyoman Karyawan Diganjar Bui 14 Tahun

Keseharian I Nyoman Karyawan (52) akan dihabiskan lebih lama di balik tembok penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Net
Ilustrasi sabu-sabu - Nyambi Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Nyoman Karyawan Diganjar Bui 14 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Keseharian I Nyoman Karyawan (52) akan dihabiskan lebih lama di balik tembok penjara.

Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjarnya dengan pidana bui selama 14 tahun.

Pria yang tercatat sebagai residivis narkotik, dan bekerja sebagai sopir ini dinyatakan bersalah terlibat tindak pidana narkotik.

Nyoman Karyawan kembali mengedarkan sabu dan ekstasi dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Baca juga: Ini Alasan Model Dewasa Beiby Putri Nekad Menggunakan Narkoba di Sebuah Apartemen di Jakarta

Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Ratusan Orang Ditangkap Karena Kasus Narkoba di Denpasar dan Badung Bali

Baca juga: Kembali Jadi Kurir Narkotik di Denpasar Bali, Vicky Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

"Majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto memutus pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp.1 miliar subsidiar tiga bulan penjara terhadap terdakwa Nyoman Karyawan," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu 17 Februari 2021.

Putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang virtual itu lebih ringan dua tahun, dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Sofyan Heru menuntut Nyoman Karyawan dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan bui.

"Atas putusan hakim itu kami berkordinasi, dan terdakwa menerima. JPU juga menerima putusan hakim," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Ditangkapnya terdakwa bermula dari laporan masyarakat.

Disebutkan kerap terjadi peredaran narkotik di seputaran di Jalan Imam Bonjol, Abian Timbul, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Bali, yang dilakukan oleh terdakwa.

Terdakwa sendiri tercatat pernah tersangkut tindak pidana narkotik.

Berbekal laporan itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tim Resnarkoba Polresta Denpasar.

Hari Senin 24 Agustus 2020, sekira pukul 19.00 Wita petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa.

Lalu dilakukan penggeledahan, baik terhadap terdakwa, di rumah terdakwa serta di sejumlah lokasi menempel narkotik.

Hasilnya ditemukan 1 paket sabu seberat 0,16 gram netto, dan 20 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 9 gram.

Sementara hasil interogasi, dari pekerjaan itu terdakwa mengaku mendapatkan upah Rp 50 ribu per titik tempel.

Sehingga total upah yang telah didapat terdakwa kisaran Rp 2,5 juta.

Uang itu diakui terdakwa sudah habis digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved