Kembali Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi, Nyoman Utarayama Dituntut 11 Tahun Penjara
Pernah mendekam di balik tembok penjara tidak membuat I Nyoman Utarayama (40) jera.
Penulis: Putu Candra | Editor: M. Firdian Sani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernah mendekam di balik tembok penjara tidak membuat I Nyoman Utarayama (40) jera.
Residivis narkotik ini harus kembali merasakan pengapnya sel tahanan setelah kembali ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar, karena diduga terlibat peredaran sabu dan ekstasi.
Atas ulahnya itu, Utarayama pun dituntut pidana penjara selama 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tuntutan sudah dibacakan dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Denpasar. Utarayama dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Selasa, 16 Februari 2021.
Baca juga: Ini Alasan Model Dewasa Beiby Putri Nekad Menggunakan Narkoba di Sebuah Apartemen di Jakarta
Dikatakannya Dewi Maria, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, bahwa kliennya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Sesuai dakwaan kesatu JPU," papar pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
"Terhadap tuntutan JPU, kami sudah sampaikan kepada majelis hakim, kami mengajukan pembelaan tertulis," sambungnya.
Baca juga: Penyanyi Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Positif Amphetamine
Diuraikan singkat berkas perkara, bahwa terdakwa Nyoman Utarayama ditangkap di Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta Badung, Jumat, 11 September 2020 sekitar pukul 19.30 Wita.
Tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar.
Setelah berhasil mengamankan terdakwa, petugas lalu melakukan penggeledahan.
Alhasil dari penggeledahan terhadap terdakwa didapati 8 paket plastik klip berisi sabu seberat 3,88 gram.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Ratusan Orang Ditangkap Karena Kasus Narkoba di Denpasar dan Badung Bali
Juga ditemukan 30 butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat keseluruhan 8,64 gram. (*)