Berita Denpasar
Dibekuk Bawa Sabu di Penginapan Kuta Bali, Sukandi Dituntut Delapan Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun terhadap terdakwa Sukandi (34)
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Selain itu, sebagai upah, terdakwa memberikan 1 plastik klip sabu seberat 0,2 gram serta uang sebesar Rp 100 ribu kepada Sandra.
Usai menerima upah, Sandra pun pergi.
Berselang beberapa menit terdakwa tidur, karena merasa tidak enak badan.
Tidak lama kemudian terdakwa bangun, dan memecah sabu yang disimpannya menjadi tiga paket dengan berat masing-masing 2,93 gram, 0,16 gram dan 1,41 gram.
Lalu sabu seberat 1,41 gram terdakwa jual kepada temannya seharga Rp 2 juta.
Sisa 2 paket disimpan kembali dan terdakwa tidur lagi.
Besoknya terdakwa memanggil tukang pijat.
Saat dipijat, datang dua kawan terdakwa, Joni Zulhadi dan Irwansyah Lubis (saksi) membawakan terdakwa makanan.
Usai dipijat, terdakwa bersama dua kawannya itu makan.
Saat sedang makan, datang petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan.
Ditangkapnya terdakwa, karena sebelumnya petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa, tapi tidak ditemukan barang-barang jenis narkotik.
Penggeledahan berlanjut ke kamar terdakwa, hasilnya ditemukan 2 plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 2,39 gram dan 0,16 gram.
Selain itu diamankan juga 1 buah timbangan digital, 1 buah alat isap (bong) dan 1 bendel plastik klip kosong. (*).