Berita Denpasar
Ditangkap Simpan 23 Paket Sabu di Rumahnya di Denpasar Bali, Eka Ardana Terancam 20 Tahun Penjara
Pria kelahiran Denpasar, 11 Agustus 1979 ini ditangkap karena menyimpan 23 paket sabu di rumahnya.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - AA Made Eka Ardana (41) telah menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Eka Ardana dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa terkait tindak pidana peredaran narkotik golongan I.
Pria kelahiran Denpasar, 11 Agustus 1979 ini ditangkap karena menyimpan 23 paket sabu di rumahnya.
Atas perbuatannya, Eka Ardana terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Terdakwa sudah menjalani sidang dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari kepolisian yang menangkap terdakwa," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Dipa Umbara, Kamis, 18 Pebruari 2021.
Dalam surat dakwaan, kata JPU Dipa Umbara, terdakwa dikenakan dakwaan subsidairitas.
Baca juga: Polres Klungkung Ungkap Kasus Penipuan Online, Pelaku Gunakan Uang Hasil Penipuan Untuk Beli Sabu
Baca juga: Ditangkap Saat Nempel Sabu Depan Rumah Sakit Denpasar Bali, Agus Budiarta Dituntut 11 Tahun Penjara
Baca juga: Nyambi Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Nyoman Karyawan Diganjar Bui 14 Tahun
Yakni dakwaan primair, perbuatan terdakwa melangggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," paparnya.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di rumahnya, Jalan Bukit Tunggal, Pemecutan, Denpasar Barat, Denpasar, Senin, 23 Nopember 2020 sekitar pukul 17.30 Wita.
Selanjutnya petugas kepolisian mengeledah kamar terdakwa, dan ditemukan 23 paket plastik klip berisi sabu seberat 12,33 gram.
Hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapat puluhan paket sabu dari Mang Adi (DPO).
Terdakwa berperan sebagai penempel sabu atas perintah Mang Adi, dan mendapat upah Rp. 50 ribu sekali tempel.