Napi Lapas Kelas II Kerobokan Kedapatan jadi Penyuplai Sabu untuk Pengedar di Desa Ungasan Badung
Salah satu binaan lapas Kelas II Kerobokan kedapatan menjadi penyuplai narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan.

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Salah satu binaan lapas Kelas II Kerobokan kedapatan menjadi penyuplai narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan Badung.
Hal itu terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan Desa Ungasan.
Warga Binaan yang diketahui bernama Nyoman Sawedia (41) asal Banjar Kauh
Ungasan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung itu pun kini aka diberikan sanksi kembali.
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan Dibekuk BNNK Badung
Bahkan tidak ada remisi kepada warga binaan tersebut.
Hal itu pun ditegaskan Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing saat mendampingi Kepala BNNK Badung Nyoman Sebudi pada rilis pengungkapan kasus narkoba jaringan lapas di Kantor BNNK pada Jumat 19 Februari 2021.
“Kita akan berikan pidana tambahan kepada warga binaan ini. Yang jelas nantinya tidak akan ada remisi, termasuk juga sanksi disiplin,” ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya juga mengatakan saat ini warga binaan yang menjadi suplai narkoba, sudah dilakukan isolasi untuk memudahkan proses penyelidikan.
Baca juga: Dinkes Bangli Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Vaksin di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli
Dirinya pun mengakui saat pengembangan pihak BNNK Kabupaten Badung warga binaan yang dicari kedapatan membawa handphone genggam yang digunakan untuk memerintahkan peluncurnya.
“Namun dari mana barang haram ini, masih dilakukan penyelidikan. Sehingga kami meyakinkan nantinya lapas bersih dari narkoba,” jelasnya.