Napi Lapas Kelas II Kerobokan Kedapatan jadi Penyuplai Sabu untuk Pengedar di Desa Ungasan Badung
Salah satu binaan lapas Kelas II Kerobokan kedapatan menjadi penyuplai narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: M. Firdian Sani

Seperti diketahui, Pelaku pengedar narkoba jaringan lapas Kerobokan, diamankan jajaran BNNK Badung.
Baca juga: Selundupkan Erimin di Nasi Jinggo Saat Kunjungan ke Lapas Kerobokan,Suandika Dibawa ke Polres Badung
Pengedar narkoba di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan Badung diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Hal itu pun diungkapkan Kepala BNNK Badung AKBP Nyoman Sebudi saat merilis kasusnya pada Jumat 19 Februari 2021.
"Mereka ini jaringan lapas Kerobokan. Jaringan narkoba di Desa Ungasan kita amankan setelah bekerja sama dengan pihak lapas," ujarnya
Awal penangkapan pengedar narkoba jaringan Desa Ungasan itu bermula dari pengamanan pengedar atas nama Wayan Suanda (48) asal Banjar Kelod, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Baca juga: Selundupkan Erimin di Nasi Jinggo Saat Kunjungan ke Lapas Kerobokan,Suandika Dibawa ke Polres Badung
Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,52 gram bruto atau 1,07 gram Netto yang disimpan didalam speaker warna hitam di dalam dapur pelaku.
"Selain Barang Bukti kami juga menemukan uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp 1.250.000 di saku belakang kanan celana pendek yang dipakai tersangka," bebernya.
Dari hasil interogasi pelaku diperoleh keterangan bahwa dirinya mendapatkan suplai sabu dengan menghubungi seorang Napi di Lapas Kerobokan yang bernama Nyoman Sawedia (41). (*)