Berita Badung
Terkait SE PPKM Mikro di Badung, Pedagang Nasi Jinggo Made Supada: Sejak Dulu Sudah Jualan Take Away
Made Supada Pedagang Nasi Jinggo di Jalan Raya Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali mengaku dari dulu sudah melaksanakan penjualan Take Away
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Made Supada Pedagang Nasi Jinggo di Jalan Raya Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali mengaku dari dulu sudah melaksanakan penjualan Take Away.
Meski kini sudah tidak dibatasi untuk waktu penjualan, dirinya mengaku tetap melihat situasi saat ini.
"Meski tidak dibatasi jam buka, namun tidak secepatnya juga bisa ramai seperti dulu. Apalagi kondisi ekonomi sekarang," jelasnya Selasa 23 Februari 2021
Disinggung mengenai pembebasan penjualan hanya dilakukan untuk penjualan Take Away, pihaknya sebenarnya tidak ada masalah.
• UPDATE:Pedagang Nasi Jinggo di Badung Ini Mengaku Belum Tahu Soal Waktu Berjualan Sudah Tak Dibatasi
Pasalnya selama berjualan nasi jinggo dirinya mengaku tidak pernah menerima orang makan disana.
"Saya jualan di trotoar. Kalau ada yang makan di sini nanti mengganggu nanti," jelas pria asal Desa Sukasada Kabupaten Buleleng itu.
Pria yang berjualan Nasi jinggo dari tahun 2002 itu mengaku penjualan secara take away akunya tidak masalah, yang penting nasinya habis.
Biasanya jika menerima makan langsung, jarang pembeli lain yang mau berhenti.
"Misalnya disini ramai, pembeli yang lain males berhenti. Apa lagi cewek-cewek itu tidak mau dicandai. Makanya saya lebih baik take away dari dulu," bebernya.
Saat ini dirinya tidak ingin buka sampai larut malam.
Pasalnya informasi terkait pembatasan waktu oprasional dagang belum didapatnya secara resmi.
"Kalau nanti sudah ada beritanya baru saya berani buka sampai malam dengan penjualan take away. Tapi kalau sekarang, tidak. Nanti saya salah, soalnya di media belum saya lihat," ucapnya.
Kendati demikian, jika waktu oprasional penjualan tidak dibatasi, dirinya memungkinkan untuk menjual nasinya sampai larut malam.
Pasalnya di hari biasa dirinya biasa tutup sampai pukul 01.00 pagi.
Baca juga: TERKINI: Perpanjangan PPKM Mikro di Badung, Waktu Berjualan untuk Pedagang Tidak Dibatasi lagi
"Soalnya malamnya yang ramai pembelinya. Kalau jam 7 sampai 9 malam biasanya masih sepi.
Apalagi saat PPKM penjualan menurun drastis dari 100 bungkus menjadi 50 atau 70 bungkus permalam," tungkasnya.
Untuk diketahui, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kabupaten Badung diperpanjang, namun pedagang yang ada di wilayahnya bisa bernafas lega.
Pasalnya waktu pedagang untuk buka tidak dibatasi, namun pembatasan tetap dilakukan untuk pembeli.
Pembatasan pembeli yang dimaksud, yakni pembeli tidak boleh makan ditempat lewat dari pukul 21.00 wita. Kendati demikian pedagang bisa menjual dagangannya dengan take away.
Bahkan perpanjangan PPKM Mikro tersebut pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 944/547/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung. (*)