BCA Tanggapi Kasus Salah Transfer
BCA menanggapi terkait kasus salah transfer, hingga menyebabkan pria di Surabaya ini berurusan hukum.
TRIBUN-BALI.COM – BCA menanggapi terkait kasus salah transfer, hingga menyebabkan pria di Surabaya ini berurusan hukum.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menuturkan pelaporan tersebut dilayangkan oleh mantan karyawan BCA dan saat ini karyawan tersebut sudah tidak bekerja di BCA.
"BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan." tulisnya dalam rilis yang SURYA.co.id terima secara tertulis.
Sebelumnya diberitakan BCA Citraland salah transfer Rp 51 juta kepada seorang makelar mobil mewah bernama Ardi Pratama (29).
Kasus BCA Citraland salah transfer kepada warga Manukan Lor Gang I Surabaya itu terjadi pada 17 Maret 2020 lalu.
Ardi kemudian dilaporkan oleh Nur Chuzaimah selaku back office BCA KCP Citraland, Kota Surabaya.
Baca juga: BCA Salah Transfer Uang Rp 51 Juta ke Rekeningnya, Kini Ardi Diseret ke Meja Hijau
Pihak BCA Citraland menyebut salah transfer sejumlah uang ke rekening BCA atas nama Ardi dengan nomor rekening 829089620.
Padahal, BCA melakukan transfer ke nomor rekening 829089626 atas nama Philip.
Setelah salah transfer itu, Ardi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena diklaim enggan mengembalikan uang tersebut.
Kini, Ardi pun menjadi terdakwa kasus salah tranfser BCA dan sedang menjalani proses persidangan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Bagaimana kronologi salah transfer BCA Citraland ke rekening Ardi?
Berikut penuturan adik Ardi dan kuasa hukumnya.
Hampir setahun lalu, Ardi menerima transferan dari BCA Citraland sebesar Rp 51 juta.
Dalam bukti lembar mutasi, uang sebesar itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke rekening BCA Ardi.