Ini Panduan Registrasi SIM Secara Online dan Daftar Biaya Pembuatannya

Nah, sekarang ini Anda dapat mengurus SIM secara online atau daring. Tidak mesti mengurus SIM secara konvesional.

Editor: DionDBPutra
Tribun Bali/Ida Ayu Made Sadnyari
Ilustrasi SIM. Sekarang ini Anda dapat mengurus SIM secara online atau daring. 

Berikut biaya pembuatan SIM yang berlaku saat ini melansir dari indonesia.go.id.

Jenis SIM dan biaya pembuatannya

  • SIM A, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
  • SIM B khusus B1, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
  • SIM B khusus B2, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
  • SIM C, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
  • SIM C1, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
  • SIM C2, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
  • SIM D, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
  • SIM D khusus D1, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
  • SIM Internasional, dengan biaya pembuatan Rp 250.000

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM

  • SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
  • SIM B1, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
  • SIM B2, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
  • SIM C, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
  • SIM C1, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
  • SIM C2, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
  • SIM D, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
  • SIM D khusus D1, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
  • SIM Internasiolan, biaya perpanjangan sebesar Rp 225.000

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul Simak, Ini Cara Registrasi SIM Secara Online

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved