Ini Panduan Registrasi SIM Secara Online dan Daftar Biaya Pembuatannya

Nah, sekarang ini Anda dapat mengurus SIM secara online atau daring. Tidak mesti mengurus SIM secara konvesional.

Editor: DionDBPutra
Tribun Bali/Ida Ayu Made Sadnyari
Ilustrasi SIM. Sekarang ini Anda dapat mengurus SIM secara online atau daring. 

TRIBUN-BALI.COM - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan umum wajib memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM).

Ketentuan tersebut sesuai perintah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dia kemudikan.

Baca juga: Tak Semua Masyarakat Bisa Dapat Gratis, Ini Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Baca juga: Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja Tanpa Harus Pulang Kampung, Ini Syaratnya

Nah, sekarang ini Anda dapat mengurus SIM secara online atau daring. Tidak mesti mengurus SIM secara konvesional.

Layanan SIM online bisa untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah berakhir masa berlakunya.

Akan tetapi, tidak semua golongan SIM dapat diproses secara online. Sejauh ini baru terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.

Syarat mendapatkan SIM

Ada beberapa syarat saat mengajukan SIM seperti pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D (SIM untuk pengemudi berkebutuhan khusus) minimal berusia 17 tahun.

Sedangkan pemohon SIM B I paling tidak berusia 20 tahun dan untuk SIM B II berusia 21 tahun.

Untuk SIM A Umum, hanya bisa dibuat saat pemohon berusia 20 tahun, SIM B I Umum usia 22 tahun, dan SIM B II Umum saat pemohon berusia 23 tahun.

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Baru Atau Permohonan Perpanjangan SIM akan Naik, Sebab Ada Dua Tes Tambahan Ini

Persyaratan usia berlaku baik untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Kendati registrasi dapat dilakukan secara online, pemohon tetap harus datang ke Satpas SIM atau Polres setempat sesuai dengan yang dipilih.

Berikut panduannya

Ini tcara mengajukan registrasi SIM secara online seperti dilansir dari situs Polri.

1. Akses situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu Pendaftaran SIM Online

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved