Ini Panduan Registrasi SIM Secara Online dan Daftar Biaya Pembuatannya

Nah, sekarang ini Anda dapat mengurus SIM secara online atau daring. Tidak mesti mengurus SIM secara konvesional.

Editor: DionDBPutra
Tribun Bali/Ida Ayu Made Sadnyari
Ilustrasi SIM. Sekarang ini Anda dapat mengurus SIM secara online atau daring. 

TRIBUN-BALI.COM - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan umum wajib memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM).

Ketentuan tersebut sesuai perintah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dia kemudikan.

Baca juga: Tak Semua Masyarakat Bisa Dapat Gratis, Ini Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Baca juga: Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja Tanpa Harus Pulang Kampung, Ini Syaratnya

Nah, sekarang ini Anda dapat mengurus SIM secara online atau daring. Tidak mesti mengurus SIM secara konvesional.

Layanan SIM online bisa untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah berakhir masa berlakunya.

Akan tetapi, tidak semua golongan SIM dapat diproses secara online. Sejauh ini baru terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.

Syarat mendapatkan SIM

Ada beberapa syarat saat mengajukan SIM seperti pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D (SIM untuk pengemudi berkebutuhan khusus) minimal berusia 17 tahun.

Sedangkan pemohon SIM B I paling tidak berusia 20 tahun dan untuk SIM B II berusia 21 tahun.

Untuk SIM A Umum, hanya bisa dibuat saat pemohon berusia 20 tahun, SIM B I Umum usia 22 tahun, dan SIM B II Umum saat pemohon berusia 23 tahun.

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Baru Atau Permohonan Perpanjangan SIM akan Naik, Sebab Ada Dua Tes Tambahan Ini

Persyaratan usia berlaku baik untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Kendati registrasi dapat dilakukan secara online, pemohon tetap harus datang ke Satpas SIM atau Polres setempat sesuai dengan yang dipilih.

Berikut panduannya

Ini tcara mengajukan registrasi SIM secara online seperti dilansir dari situs Polri.

1. Akses situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu Pendaftaran SIM Online

2. Klik tombol Mulai, setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isilah data Anda secara benar.

3. Setelah itu klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.

4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’

5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang Anda masukkan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.

6. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke kantor Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya.

7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'

8. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses aplikasi SIM online selesai.

Bukti registrasi

Biasanya secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail Anda sebagai bukti registrasi daring telah berhasil.

Balasan e-mail memuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.

Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail.

Setelah membayar biaya pembuatan SIM, silakan Anda mendatangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Setelah memenuhi persyaratan, masyarakat tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.

Biaya pembuatan SIM

Berikut biaya pembuatan SIM yang berlaku saat ini melansir dari indonesia.go.id.

Jenis SIM dan biaya pembuatannya

  • SIM A, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
  • SIM B khusus B1, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
  • SIM B khusus B2, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
  • SIM C, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
  • SIM C1, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
  • SIM C2, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
  • SIM D, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
  • SIM D khusus D1, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
  • SIM Internasional, dengan biaya pembuatan Rp 250.000

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM

  • SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
  • SIM B1, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
  • SIM B2, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
  • SIM C, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
  • SIM C1, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
  • SIM C2, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
  • SIM D, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
  • SIM D khusus D1, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
  • SIM Internasiolan, biaya perpanjangan sebesar Rp 225.000

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul Simak, Ini Cara Registrasi SIM Secara Online

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved