Berita Bangli
Kasus Meningkat, Bangli Perpanjang PPKM, Satgas Kabupaten Tak Pungkiri Masih Kurang Pengawasan
Pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Bangli, Ida Bagus Gede Giri Putra, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Bangli, Ida Bagus Gede Giri Putra, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Perpanjangan PPKM mulai berlaku sejak tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bangli No.360/301/BPBD.
Perpanjangan PPKM memperhatikan dua poin.
Diantaranya masih tingginya kasus penularan Covid-19 yang ditandai dengan peningkatan kasus harian, serta perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, bagi warga Bali dan Bangli pada khsusunya.
Baca juga: Terkait SE PPKM Mikro di Badung, Pedagang Nasi Jinggo Made Supada: Sejak Dulu Sudah Jualan Take Away
Baca juga: TERKINI: Perpanjangan PPKM Mikro di Badung, Waktu Berjualan untuk Pedagang Tidak Dibatasi lagi
Baca juga: Tidak Ada Desa Status Zona Merah Selama Pelaksanaan PPKM Mikro di Klungkung Bali
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa mengatakan, secara umum SE Perpanjangan PPKM ini sama dengan SE Bupati No. 360/294/BPBD yang berlaku tanggal 9 hingga 22 Februari.
Mulai dari ketentuan work from home (WFH) bagi pegawai yang bertempat tinggal di luar Kabupaten, pembatasan tempat kerja maksimal 50 persen, maupun pembelajaran secara daring.
Begitupun dengan jam operasional di rumah makan, warung, hingga pusat perbelanjaan diatur tetap sampai jam 21.00 Wita.
Termasuk jam operasional pasar tradisonal tetap sampai jam 14.00 Wita.
Kendati demikian, pada SE terbaru memiliki poin tambahan didalamnya.
Seperti imbauan kepada camat se-Bangli agar membentuk Pos Komando (Posko) gotong royong pencegahan Covid-19 kecamatan, yang dipimpin oleh camat untuk supervisi dan pelaporan tingkat desa/kelurahan pada Satgas Kabupaten.
Selain itu imbauan kepada para perbekel / lurah juga lebih dijabarkan dalam tiga poin.
Mulai dari pembentukan satgas gotong royong penanganan Covid-19 berbasis desa adat dengan Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi yang diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali.
Sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM berbasis Desa/Kelurahan ditangani oleh Relawan Desa/Kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali.
Serta mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali, sebagai wadah aktivitas gotong royong.
Lebih lanjut Dirgayusa menyebutkan, dari segi zona desa, pasca PPKM sejumlah wilayah memang mengalami penurunan zona.
Terbukti dari total 9 zona merah, kini tinggal 7 zona merah.
Sementara zona oranye, dari semula dua desa, kini meningkat menjadi enam desa.
“Beberapa desa yang sebelumnya zona merah dan kini turun menjadi zona oranye, antara lain Desa Tamanbali, Kelurahan Kubu, Kelurahan Bebalang, termasuk Desa Awan, Kintamani. Sementara Desa Kintamani dari yang semula zona merah kini menjadi zona kuning,” ungkapnya.
Dilain sisi ada juga desa yang naik zona.
Seperti Kelurahan Cempaga yang semula zona kuning kini zona merah.
Begitupun Desa Jehem, Tembuku dan Desa Pengiangan, Susut yang semula zona kuning, kini menjadi zona merah.
Sementara berdasarkan data statistic perbandingan antara bulan Januari dan Februari, total kasus penyebaran virus Corona justru mengalami peningkatan.
Berdasarkan catatan Satgas, pada Januari total kasus paparan Covid-19 tercatat sebanyak 355 kasus.
Sedangkan pada bulan Februari total kasus telah mencapai angka 426 kasus.
Dirgayusa mengatakan, pihaknya belum bisa menganalisa penyebab peningkatan kasus sebaran Covid, di tengah penerapan PPKM mikro ini.
Sebab pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Tyang (saya) hanya baru bisa mengelola data berdasarkan perkembangan kasus saja. Jadi analisanya apa yang menyebabkan, kita belum menerima informasinya dari tim pengawas termasuk dari Satgas Desa,” ucapnya.
Namun, imbuhnya, secara kasat mata berdasarkan perkembangan kasus ini, pihaknya tak menampik dalam pelaksanaan PPKM di Bangli, Bali, kurang efektif.
Terutama segi pengawasan, khususnya dari Satgas Kabupaten.
Sehingga pelaksanaannya berdasarkan Inmendagri masih belum dilaksanakan secara maksimal.
Seperti penjagaan di perbatasan zona merah, penutupan atas wilayah-wilayah zona merah, dan sebagainya.
“Sesuai Inmendagri, pengawasannya menggunakan pola supervisor. Jadi dari desa diawasi oleh Kecamatan, dan Kabupaten. Inilah yang belum dilakukan pada PPKM pertama, dan ini yang kita pertegas di PPKM kedua ini. Berdasarkan atas hasil ini, Satgas Kabupaten yang belum mengatur diri. Sehingga kita di Bangli perlu mempertegas dan memperjelas lagi tugas-tugas dan schedule di masing-masing wilayah terhadap semua satuan gugus tugas. Disamping juga penegasan pada gugus tugas agar melaksanakan tugasnya secara maksimal,” tandasnya.(*).