Berita Buleleng
Buntut Dugaan Mark-up Dana Hibah Pariwisata, Ombudsman Evaluasi Predikat Kepatuhan Pemkab Buleleng
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab menyayangkan atas terjadinya kasus dugaan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab menyayangkan atas terjadinya kasus dugaan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE yang dilakukan delapan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng.
Bahkan dengan adanya kasus ini, Umar mengaku akan segera mengevaluasi predikat Kepatuhan Tinggi yang sempat diberikan kepada Pemkab Buleleng pada 2018 lalu.
Ditemui di Buleleng pada Jumat 26 Februari 2021, Umar mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya memberikan pelayanan terbaik untuk publik.
Namun dengan adanya dugaan kasus ini, Umar pun mengaku akan segera berkoordinasi dengan Ombudsman RI untuk mengevaluasi predikat Kepatuhan Tinggi yang sempat diberikan pihaknya pada 2018 lalu.
Baca juga: UPDATE: Anggota DPR RI dari Bali Minta Kasus Mark Up Dispar Buleleng Diusut Tuntas
"Kami sangat prihatin, karena Buleleng beberapa tahun lalu mendapatkan zona hijau dari Ombudsman dengan predikat kepatuhan tinggi.
Sekarang dengan adanya kasus ini, kami akan evaluasi zona kepatuhannya, apakah akan dicabut sementara atau bagaimana.
Ini akan kami koordinasikan dulu dengan pusat," ucapnya.
Selain itu, Umar juga mengaku akan berkoordinasi dengan Kejari Buleleng untuk mengetahui tindakan apa saja yang sudah dicapai untuk mengungkap dugaan mark-up tersebut.
"Dalam waktu dekat saya akan ke Kejari Buleleng. Kami di internal juga sudah melakukan pengumpulan data atas dugaan kasus ini," singkatnya.
Sementara Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus menyelesaikan berkas perkara, untuk kemudian dilimpahkan ke JPU.
"Penyidik saat ini mulai menyusun enam berkas perkara yang berbeda. Karena perkara dalam dugaan mark-up ini di splitsing.
Tersangka melakukan mark-up dalam kegiatan yang berbeda-beda," singkatnya.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, delapan pejabat Dispar Buleleng diduga melakukan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE, yang anggarannya bersumber dari dana hibah pariwisata.
Dari kasus ini, kerugian uang negara yang ditimbulkan ditafsir mencapai Rp 656 juta.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Mark Up Dana Hibah Pariwisata di Bali, 8 Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka
Delapan pejabat yang diduga melakukan mark-up itu masing-masing berinisial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Putu B dan Nyoman GG.
Delapan tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng dan Polsek Sawan. (*)