Politikus PDIP Ihsan Yunus 8 Jam Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Politikus PDIP M Rakyam Ihsan Yunus rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi bansos Covid-19
TRIBUN-BALI.COM - Politikus PDIP M Rakyam Ihsan Yunus telah rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 25 Februari 2021 malam.
Anggota Komisi II DPR itu digarap penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.
Ihsan diperiksa KPK selama kurang lebih delapan jam, sejak pukul 14.00 WIB hingga 21.40 WIB.
Begitu tiba di mulut pintu Gedung Merah Putih KPK, Ihsan mulanya mempersilakan awak media untuk bertanya.
"Asalamualaikum, selamat malam buat semuanya. Intinya saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik. Kalau mau ada yang ditanyakan silakan," ucap Ihsan mengawali pembicaraan.
Namun ketika disodorkan sejumlah pertanyaan oleh para pewarta, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu malah irit bicara.
Terhitung Ihsan melontarkan kalimat "tanya penyidik" sebanyak lima kali.
Pertanyaan yang dijawab Ihsan dengan kalimat itu ketika awak media mengonfirmasi garis besar pemeriksaan dan dugaan Ihsan minta proyek sembako.
Baca Juga: KPK Tangkap Pejabat Kementerian Sosial, Diduga Terkait Korupsi Bansos Covid-19
Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19 Jerat Mensos Juliari Batubara, Terkuak Ada Fee Rp 10 Ribu per Paket
Kemudian terkait penggeledahan di kediaman orang tuanya dan rumah Ihsan dan barang yang diangkut tim penyidik dari rumahnya.
Serta soal uang Rp 1,53 miliar dan juga dua unit sepeda Brompton yang diterima operator Ihsan, Agustri Yogasmara alias Yogas.
Dari beraneka ragam pertanyaan yang disampaikan para pewarta, Ihsan Yunus hanya membenarkan rumahnya di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur telah digeledah tim penyidik KPK, Rabu 24 Februari 2021.
"Iya rumah saya sudah digeledah kemarin," ucap Ihsan.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Ihsan Yunus diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.