Berita Badung
Salah Artikan SE, Selain Bidang Kuliner Banyak Usaha di Badung Kedapatan Buka Sampai Malam
Beberapa pengusaha di Kabupaten Badung ternyata banyak menyalahartikan Surat Edaran (SE) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Beberapa pengusaha di Kabupaten Badung ternyata banyak menyalahartikan Surat Edaran (SE) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro khususnya jam buka usaha.
Mereka mengira aturan boleh buka 24 jam dengan catatan dibawa pulang (take away) berlaku pada seluruh jenis usaha.
Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung banyak mendapatkan usaha selain kuliner yang buka sampai larut malam.
Padahal kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 944/547/Setda hanya berlaku pada usaha kuliner.
Baca juga: Meski Ada Gugatan pada Pilkel di Badung, Bupati Giri Prasta Tetap Akan Lakukan Pelantikan Perbekel
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengakui jika pihaknya banyak menemukan usaha selain kuliner yang buka lebih dari pukul 21.00 wita.
Bahkan puluhan usaha tersebut terjaring dalam penertiban PPKM Mikro.
“Karena mereka masih buka sampai larut malam, tentu masuk dalam pelanggaran jam operasional,” jelasnya
Birokrat asal Denpasar itu menjelaskan, selama diberlakukannya SE tersebut tercatat terdapat ada 20 usaha yang terjaring.
20 usaha tersebut, akunya, seperti penjualan pakaian dan yang lainnya.
“Mereka mengira juga boleh buka lewat dari pukul 21.00 Wita asal tidak dilayani di tempat.
Padahal aturan buka lewat pukul 21.00 Wita hanya berlaku bagi pedagang kuliner,” ujarnya.
Menurutnya, dalam SE Bupati Badung telah dijelaskan penjualan makanan di restoran, rumah makan, warung, pedagang makanan dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang.
Bahkan semua itu dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan serta mencegah terjadinya kerumunan.
“Pengusaha mengira berlaku untuk semua jenis usaha.
Padahal aturannya sudah jelas untuk usaha, seperti rumah makan, warung, restoran,” tegasnya kembali
Baca juga: Puluhan Karangan Bunga Ucapan Selamat Hiasi Loby Kantor Bupati Badung