Berita Badung

Salah Artikan SE, Selain Bidang Kuliner Banyak Usaha di Badung Kedapatan Buka Sampai Malam

Beberapa pengusaha di Kabupaten Badung ternyata banyak menyalahartikan Surat Edaran (SE) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
I Komang Agus Aryanta
Kasatpol PP Badung IGK Suryanegara 

Kendati demikian, Suryanegara ini menegaskan puluhan perusahan yang terjaring tidak dikenakan sanksi lantaran keliru menerjemahkan aturan PPKM Mikro.

“Kami hanya mengingatkan, karena mereka tidak tahu, setelah diinfokan mereka tutup kok,” katanya.

Ketut Suryanegara menjelaskan pelanggaran protokol kesehatan secara menyeluruh selama PPKM berlangsung terus mengalami penurunan.

Ini menandakan kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19 mulai meningkat. 

Dari segi kuantitas pelanggaran perorangan, termasuk denda yang diberikan sudah menurun menjadi 7 orang saja dalam 3 hari ini, tapi tetap 90 persennya warga asing.

 Pihaknya menjelaskan masyarakat yang terjaring dalam pelanggaran selama PPKM berlangsung adalah 393 orang dengan rincian pada PPKM I terjaring 185 orang, PPKM II terjaring 148 orang, PPKM Mikro I terjaring 53 orang.

“Selama PPKM mikro berlanjut kami hanya menjaring 7 orang pelanggaran.

Itu pun sebagian besar WNA dan terjaring di wilayah Canggu,” tungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved