Beredar Kabar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK Barang Bukti Uang Rp 1 Miliar

Beredar Kabar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK Barang Bukti Uang Rp 1 Miliar

Surya
Bupati Bantaeng Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, saat bertemu di Banyuwangi 

TRIBUN-BALI.COM, MAKASSAR - Penyidik KPK dikabarkan menangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA).

Kabar penangkapan orang nomor satu di Sulawesi Selatan itu ramai dibahas di grup-grup What'sApp.

Informasi yang beredar, NA dijemput di Gubernuran, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, sekitar Pukul 02.00 wita.

Baca juga: Politikus PDIP Ihsan Yunus 8 Jam Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Ada yang menulis di Group WhatsApp, “ditangkap bersama Anggu..”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK.

Sejauh ini, keterangan hanya diperoleh dari Juru Bicara NA, Veronica Moniaga. Itu pun masih simpang siur.

Baca juga: Penyidik KPK Bawa 2 Koper Besar Saat Geledah Rumah Anggota DPR Ihsan Yunus

Juru Bicara NA, Veronica Moniaga, hanya menjawab, "Tabe, sejauh ini kami belum bisa mengonfirmasi hal ini sekarang. Secepatnya akan kami kabari apabila sudah terima informasi."

Sementara staf khusus NA, yang selalu mendampingi NA, Bunyamin Arsyad, belum bisa dikonfirmasi.

Informasi yang diperoleh Tribun Timur mengatakan, NA ditangkap sekutar pukul 02,00 witra dini hari dan diterbagkan ke Jakarta sekitar pukul 07.00 wita.

“Diterbangkan pakai Garuda. Sudah ada manifestnya. Barang bukti Rp1 M,” ujar sumber Tribun tersebut.

Beredar kronologi penangkapan Nurdin Abdullah:

Pada Hari/tanggal : Sabtu, 27 Februari 2021

Pukul : 01.00 Wita

Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof Dr Ir HM. Nurdin Abdullah, M. Agr di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain :

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved